Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

72 Jenazah Korona Sedot Rp 113 Juta

Choirurrozaq • Sabtu, 10 April 2021 | 16:59 WIB
72-jenazah-korona-sedot-rp-113-juta
72-jenazah-korona-sedot-rp-113-juta

Tak hanya perawatan, pasien meninggal dengan korona juga menyedot anggaran daerah. Tak kurang dari  Rp 100 juta anggaran sudah dikeluarkan pada triwulan pertama tahun ini. Itu untuk kepentingan pemakaman pasien terkonfirmasi positif korona.


Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Christine Indrawati mengatakan, tidak semua anggaran penanganan korona bisa diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah daerah juga ikut memikul beban, salah satunya terkait dengan pemulasaraan jenasah. “Untuk proses pemakaman dan penggalian kubur pasien korona juga diklaimkan ke pemerintah daerah,” katanya.


Triwulan pertama tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sudah mengeluarkan sekitar Rp 113 juta untuk pemakanan dan pengalian kubur bagi 72 pasien positif korona. Dan kini sudah ada sekitar 84 klaim pembiayaan pemakaman dan penggalian kubur yang masih dalam proses pencairan. Nilainya sekitar Rp 148 juta yang harus dibayarkan.


Christine menjelaskan, pasien korona meninggal ini ditangani oleh beberapa pihak dan setiap layanan memiliki nilai yang berbeda. Misalnya, dalam proses pemakanan dan penguburan dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah desa. Untuk itu, pemerintah desa bisa mengklaim jasa layanan tersebut kepada pemerintah daerah. “Setiap layanan juga ada nilainya, seperti proses penggalian itu klaimnya Rp 1 juta. Sedangkan untuk proses pengurukannya bisa diklaimkan sebesar Rp 800 ribu per jenazah,” ungkapnya.


Sebelum tahap pemakaman ini, ada beberapa jenis perlakuan terhadap pasien korona meninggal, seperti pemulasaraan jenasah. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh tenaga terampil atau tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.


Perempuan berambut pendek ini mengatakan, jumlah anggaran pemakaman yang dikeluarkan tersebut tidak hanya kasus yang terjadi di 2021 saja. Beberapa di antaranya merupakan klaim untuk pelayanan di tahun sebelumnya yang belum terbayarkan alias utang. “Tahun ini juga begitu, kalau misalnya anggaran tidak cukup, ya diutang dulu dan dibayarkan tahun berikutnya,” tegasnya.


Disinggung mengenai besaran anggaran yang disediakan untuk meng-cover biaya pelayanan terkait jenazah ini, Christine mengaku tidak tahu. Sebab, ada beberapa perubahan terkait dengan penggunaan anggaran penanganan korona.


Tahun ini, bidangnya hanya sebagai verifikator untuk pembiayaan. Sebaliknya ada bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang mengetahui detail ketersediaan anggaran untuk pelayanan yang tidak bisa diklaimkan ke Kemenkes. Maklum, tahun ini pemerintah daerah mulai pakai sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang membawa sedikit perubahan terkait tata kelola keuangan. “Jadi kerjanya lintas bidang, sebelum ditangani P2P, datanya masuk ke bidang kami untuk diverifikasi kelengkapan dokumen pembayarannya,” terangnya. (*)

Editor : Choirurrozaq