BINANGUN, Radar Blitar - Permasalahan mobilitas truk tebu ketika musim giling tiba langsung menjadi atensi pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Khususnya truk tebu yang menuju Pabrik Gula (PG) Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun.
Penyebabnya diduga, selain karena mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi merusak jalan, juga seringnya kecelakaan truk pengangkut tebu terjadi dalam dua minggu terakhir. Apalagi, ruas jalan yang dilintasi truk-truk ini menuju pabrik merupakan jalan kabupaten kelas III. Sesuai aturan, muatan terberat yang bisa melintas harus kurang dari 8 ton. "Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak PG RMI bersama kepolisian dan pihak terkait lainnya. Disepakati melarang truk gandeng maupun truk tronton mengangkut tebu melintas jalan menuju pabrik," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Toha Mashuri kepada Koran ini, kemarin (17/6).
Menurut dia, truk yang boleh melintasi jalan menuju pabrik adalah jenis colt diesel. Muatan tebu yang diangkut juga tidak boleh melebih kapasitas muatan normal. "Mereka (RMI, Red) sudah sepakat dengan aturan itu," tegasnya.
Terkait kondisi sepanjang jalan menuju pabrik yang banyak rusak, jelas Toha, memang karena kualitas dan kapasitas ruas jalan tidak sesuai dengan kendaraan yang melintas. Ditambah lagi ruas jalan tersebut sering dilewati kendaraan berat pengangkut tebu.
Otomatis membuat kondisi jalan semakin rusak. Maka dari itu, dishub mengimbau perusahaan agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitasnya. "Untuk masalah perbaikan jalan, itu di luar kewenangan kami lho," ujarnya. (*)
Editor : Choirurrozaq