Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Class Action

Choirurrozaq • Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB

SANANWETAN, Radar Blitar– Rona bahagia tergambar jelas di wajah tim kuasa hukum warga terdampak pencemaran lingkungan PT Greenfields. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan perkara pencemaran lingkungan tersebut memenuhi syarat gugatan class action. Kini, pengadilan memberikan waktu dua pekan bagi para penggugat untuk menentukan sikap. Yakni, melanjutkan gugatan atau tidak.


Sidang dengan agenda putusan sela kemarin (23/8), dimulai sekitar pukul 11.40. Sidang rampung sekitar pukul 12.00. dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan, memutuskan bahwa surat perwakilan gugatan kelompok alias gugatan class action telah memenuhi kriteria. Itu setelah menimbang bukti syarat-syarat gugatan, perwakilan kelompok dari penggugat, serta tanggapan dari pihak tergugat dan turut tergugat 1 dan 2. “Menetapkan gugatan para penggugat sah memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok,” ucapnya dihadapan penggugat dan para tergugat.


Hakim juga memutuskan agar para pihak melanjutkan perkara pencemaran lingkungan serta membebankan biaya perkara saat putusan akhir nanti. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 September mendatang. Yakni dengan agenda mediasi.


“Majelis hakim telah menyiapkan pemberitahuan kepada perwakilan kelompok. Jika ada masyarakat yang menarik diri bisa memberitahukan kepada pengadilan lewat kuasa hukum, atau langsung mengirim surat tersebut kepada panitera pengadilan,” kata Ary Wahyu Irawan, usai mengetok palu berakhirnya persidangan.


Pihak tergugat, PT Greenfields, tampak sedikit kecewa dengan hasil putusan tersebut. Sebab, di lapangan, perusahaan peternakan tersebut menemukan ada puluhan warga terdampak, yang ternyata tidak tahu telah masuk dalam daftar pemberi kuasa gugatan pencemaran lingkungan.


Sayangnya, majelis hakim menilai berkurangnya jumlah penggugat itu tidak mempengaruhi kualitas gugatan class action. Sebab, ada banyak orang yang memiliki kesamaan fakta dan peristiwa dalam kasus pencemaran lingkungan tersebut. “Ya, kita ikuti saja prosesnya,” ujar Kuasa Hukum PT Greenfields, Totok Sutarto.


Dia mengatakan, persidangan seharusnya menjadi hal terakhir ketika sudah tidak ada jalan keluar dalam menangani sebuah persoalan atau kasus. Karena alasan tersebut, agenda mediasi dua minggu mendatang akan dioptimalkan sebaik mungkin. “Sebenarnya kan ultimum remedium pengadilan itu alternatif terakhir. Kita seharusnya tidak saling berhadapan, seharusnya masih bisa komunikasi. Mediasi kan jalur komunikasi,” jelasnya.


Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendi Priono bersyukur majelis telah menetapkan perkara pencemaran lingkungan itu memenuhi kriteria gugatan class action alias gugatan perwakilan kelompok. “Alhamdulillah sudah dinyatakan bahwa gugatan yang diajukan itu memenuhi syarat gugatan class action. Mungkin ini yang pertama di Kabupatan Blitar,” katanya.


Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 terkait mekanisme gugatan class action, para pemberi kuasa diberi kebebasan untuk menentukan sikap. Yakni, keluar dari kelompok penggugat atau tetap melanjutkan bergabung dalam kelompok pengugat. “Ini adalah sikap terakhir, mau bergabung atau mengundurkan diri. Mereka yang keluar, otomatis tidak berkaitan dengan hasil putusan ini nanti,” ujarnya.


Sejauh ini pihaknya optimistis, masyarakat sangat solid dan tidak akan banyak yang terpengauh untuk mengudurkan diri dari kelompok penggugat. Sebab, selain persoalan lingkungan masyarakat juga sadar ini menyangkut marwah Kabupaten Blitar. Sehingga, para pelaku investasi tidak seenaknya dalam menjalankan usaha di Bumi Penataran. “Kami kuasa hukum mewakili kepentingan mereka, kalau pemberi kuasa tidak berkenan lagi perkara ini dilanjutkan, itu wilayah kewenangan mereka,” tutur hendi.


“Tapi Insyaallah tidak sampai seperti itu. Ini persoalan lingkungan hidup dan menjaga marwah Kabupaten Blitar,” tegasnya. (*)

Editor : Choirurrozaq
#pt greenfields #pencemaran lingkungan