Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Janji Menikah, Hak Asuh Diserahkan Keluarga

Endah Sriwahyuni • Jumat, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB

KOTA BLITAR - Bayi laki-laki yang ditemukan di gazebo Jalan Ahmad Yani GG III Kecamatan Sananwetan, akhirnya kembali ke pelukan orang tuanya, kemarin (9/2). Itu setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar memberikan hak asuh anak kepada keluarga masing-masing.

Dengan catatan, bayi harus dirawat dengan baik dan layak oleh keluarga. Si ortu bayi, BP dan pacarnya, juga diharuskan menikah. “Ya, hak asuh jatuh kepada keluarga dari kedua belah pihak,” kata Kepala Dinsos Kota Blitar Sad Sasmintarti usai penyerahan bayi, kemarin (9/2).

Pemberian hak asuh tersebut, jelas dia, karena kedua belah pihak keluarga dinilai layak untuk mengasuh bayi tersebut. Baik dari aspek ekonomi maupun kesiapan mental. Sebelumnya, dinsos telah melakukan pendampingan terhadap BP dan pacarnya selama dua hari. “Untuk pencatatan akta kelahiran, kami masih koordinasikan dengan dinas terkait,” terangnya.

Rencananya, BP dan Mlenuk akan menikah usai lulus sekolah. Rencana itu sesuai dengan surat pernyataan BP yang berjanji menikahi kekasihnya tersebut.

Sementara itu, kondisi bayi dipastikan sehat, setelah beberapa hari pasca-dilahirkan menguning. Sebelumnya, bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo. “Kami lakukan injeksi antibiotik. Setelah itu dipulangkan,” jelas Dokter Spesialis Anak RSUD Mardi Waluyo, dr Dewi Astasari SpA.

Menurut Dewi, tubuh bayi tersebut tidak lagi menguning usai menjalani terapi sinar selama 24 jam penuh. Proses persalinan tanpa bidan membuat bayi memiliki antibodi yang lemah. Sebab, tingkat higienitasnya rendah.

Nah, ketika bayi lahir, lanjut dia, tubuhnya sangat sensitif terhadap kuman. Apalagi di usia 0-28 hari. “Sehingga memerlukan penanganan khusus,” jelas dokter ramah ini.

Sejauh ini tidak ditemukan gangguan kesehatan yang berarti. Hanya, bobot tubuhnya 2,2 kilogram sehingga masuk kategori bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR). “Bayi dengan BBLR adalah bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 2.500 gram,” jelas wanita tiga anak ini.

Dengan kondisi BBLR, tentu berisiko memunculkan gangguan kesehatan. Di antaranya, daya tahan tubuh lemah yang memicu hipotermia. Dengan begitu, bayi tidak boleh berada di tempat dingin.

Dewi menduga, bayi ”gazebo” itu lahir prematur. “Melihat berat dan panjangnya memang seperti prematur. Namun, dilihat dari gerak tangis, tampaknya bayi ini lahir mendekati cukup bulan,” papar perempuan berambut pendek ini.

Dewi berharap pengasuh yang merawat bayi tersebut harus memiliki kematangan mental. Jangan sampai salah dalam perawatan. Karena itu, rumah sakit akan terus memantau kesehatan bayi tersebut meskipun telah dipulangkan ke rumah keluarganya. (mg2/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni
#Kabupaten Blitar #Kota Blitar #janji menikah #bayi di gazebo