Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ada Reklame Bodong Langsung Copot, Tindak Tegas lewat Aplikasi Si Petir

Endah Sriwahyuni • Kamis, 2 Maret 2023 | 17:35 WIB

KOTA BLITAR – Pemasangan reklame yang ngawur tentu mengganggu estetika kota. Terlebih, banner maupun baliho yang sudah usang masih terpasang di sejumlah titik. Apalagi, ada yang dipasang di pohon.

Plt Kasat Pol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy menegaskan bahwa sudah menertibkan sejumlah reklame ilegal. Petugas rutin patroli untuk memastikan keberadaan reklame bodong tersebut. “Jika tak resmi langsung kami cabut,” ungkapnya kepada Koran ini, kemarin (1/3).

Dalam menindak reklame liar, jelas dia, satpol PP menggunakan aplikasi khusus, yakni Si Petir (Peta Potensi Titik Sebaran Reklame). Aplikasi itu dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa memantau mana saja reklame yang melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.

Satpol PP menerapkan aplikasi tersebut belum lama ini. Caranya, petugas memonitor lewat aplikasi, sementara petugas lain menindak di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, satpol PP langsung mencopot reklamenya. Petugas diizinkan langsung menindak tanpa konfirmasi kepada pemasang. “Karena ada banyak sebaran titik reklame, jadi kami tindak cepat agar semua tertangani,” ujarnya.

Nah, konfirmasi baru dilakukan ketika akan mencopot baliho berukuran jumbo. Keberadaa baliho besar biasanya ada di ruas jalan besar. Satpol PP akan menunggu rekomendasi pencopotan dari DPMPTSP. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perpanjangan kontrak pemasangan.

Sementara ini, penindakan hanya bisa dilakukan bagi reklame yang terdeteksi aplikasi Si Petir. Satpol PP tidak bisa menindak tanpa informasi lebih lanjut dari dinas perizinan ataupun laporan masyarakat. Nah, apabila saat patroli ditemukan reklame yang belum berizin, satpol PP tidak langsung mencopotnya. Satpol PP akan melaporkan terlebih dahulu ke DPMPTSP. Namun, situasi itu jauh berbeda ketika aplikasi Si Petir belum diberlakukan. (mg2/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni
#Kabupaten Blitar #teguran #tindak tegas reklame bodong #reklame bodong #Kota Blitar #papan reklame