Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tegakkan Sanksi Perlu Perda

Endah Sriwahyuni • Jumat, 3 Maret 2023 | 17:15 WIB

KOTA BLITAR – Terungkapnya kasus perdagangan dan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan warga Blitar patut menjadi perhatian. Pun peredaran bahan peledak (handak) seperti mesiu dan lain sebagainya. Terlebih, bahan petasan yang bebas secara luring maupun daring.

Kriminolog dan pakar hukum Universitas Widyagama, Ibnu Subarkah menjelaskan, kepemilikan handak dan senpi sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum sudah dituangkan dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. “Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berbunyi ‘dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, paling rendah hukuman penjara dua puluh tahun’,” jelasnya.

Namun kenyataannya, ancaman itu tidak mencengkeram hingga lapisan masyarakat. Ancaman hukuman bagaikan angin lalu saja. Berbagai faktor di antaranya adalah keuntungan yang bisa diraup oleh pelaku dalam waktu cepat.

Contohnya adalah bisnis bubuk mesiu. Setiap 1 kilogram bisa dibanderol dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Belum lagi, ketika permintaan lebih tinggi daripada jumlah persediaan, harganya pun bisa naik berlipat. Tentu saja, ada risiko yang harus dihadapi. Nyawa bisa menjadi taruhannya.

Di Blitar Raya sendiri, terang dia, pasar itu muncul dengan dukungan budaya. Sebuah kebiasaan teratur yang melawan hukum sehingga keberadaan peraturan yang melarang perbuatan itu tidak lagi terasa. Ibnu menegaskan, diperlukan bantuan peraturan daerah (perda) untuk menegakkan aturan di daerah. “Desak saja stakeholder di wilayah tersebut. Lebih bagus menyeluruh untuk membuat perda terkait itu supaya penindakannya jelas,” tuturnya. (mg2/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni
#perdagangan senpi #bahan peledak #bubuk mesiu #Kota Blitar #senpi