Informasi yang berhasil dihimpun, pada sabtu (4/3), tokoh-tokoh dari tujuh kecamatan di Kabupaten Blitar berkumpul dan membentuk Badan Persiapan Otonomi Lodoyo. Organisasi ini bersifat sementara dan akan dibubarkan ketika Majelis Rakyat Lodoyo sudah terbentuk.
“Badan ini beranggotakan 17 orang dan bersifat kolektif kolegial,” ujar Wakil Ketua Badan Persiapan Otonomi Lodoyo, Mohammad Trijanto, kemarin (5/3).
Dia mengungkapkan, organisasi tersebut akan dilegalkan paling lambat sebelum puasa. Tugas organisasi ini hanya mengantarkan terbentuknya Majelis Rakyat Lodoyo. Nantinya, mejelis tersebut yang bakal melakukan tahapan-tahapan atau usulan pemekaran wilayah. “Sebenarnya tujuan otonomi Lodoyo sejalan dengan misi pemerintah saat ini. Yakni, mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera,” katanya.
EKSOTIS: Sejumlah pengunjung wisata asyik menikmati suasana pantai yang juga menjadi potensi pesisir selatan Blitar. (FOTO-FOTO: DOK RADAR BLITAR)
Menurutnya, gagasan pemekaran wilayah ini adalah ide luar biasa untuk kemajuan Blitar Raya. Kabupaten Blitar sebagai daerah induk diuntungkan dalam banyak hal. Minimal tidak lagi terbebani dengan tanggung jawab pemenuhan infrastruktur di Blitar Selatan yang notabene membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Selain itu, sambung Trijanto, potensi-potensi sumber daya alam (SDA) di Blitar Utara dan Blitar Selatan semakin bisa tergali secara maksimal. Hal ini juga berarti kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar semakin mudah diwujudkan. “Karena anggaran pembangunan lebih terfokuskan ke utara sungai. Sehingga tak ada keluh kesah warga terkait infrastruktur yang rusak. Artinya, kesejahteraan semakin mampu terdistribusikan secara terukur dan merata,” ucapnya.
Trijanto menuturkan, pemekaran wilayah bukan hal baru. Ada banyak wilayah yang bisa dijadikan sebagai contoh.
Kendati begitu, pihaknya juga menyadari hal ini tidak bisa diwujudkan dalam waktu yang cepat, mengingat ada banyak persyaratan yang mesti disiapkan dan dilakukan. Itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Perubahan Daerah. “Ide pemekaran merupakan sebuah fakta yang dikelilingi banyak perspektif. Memahami ide pemekaran tidak boleh menggunakan kaca matakuda,” harap dia.
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran wilayah. Mulai dari persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), potensi SDA, ketersediaan anggaran, hingga keamanan daerah. “Majelis Rakyat Lodoyo yang nanti melakukan kajian serta memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” terang Trijanto.
Diberitakan sebelumnya, kesenjangan pembangunan infrastruktur diduga kuat menjadi salah satu pemicu rumor pemekaran wilayah.
Wakil Bupati Rahmat Santoso mengatakan, dampak pandemi Covid-19 terhadap minimnya infrastruktur tidak hanya dialami oleh Kabupaten Blitar. Di sisi lain, ada mekanisme untuk melaksanakan pembangunan di daerah. “Kerusakan infrastruktur itu tidak hanya setahun dua tahun, sebelumnya juga sudah banyak yang rusak. Kami juga terus ikhtiar dan tahun ini akan diperbaiki, pemerintah pusat juga sudah merespons,” terangnya.
Rahmat berharap masyarakat bisa sedikit bersabar. Sebab, ada rangkaian atau tahapan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Artinya, usulan tidak bisa serta-merta langsung ditindaklanjuti karena harus masuk dulu dalam dokumen keuangan daerah tersebut.
Menurutnya, wacana pemekaran wilayah ini tidak jauh dari muatan kepentingan lain. Maklum, tahun ini sudah masuk tahun politik. Karena itu, tidak menutup kemungkinan wacana tersebut digulirkan untuk mendapatkan dukungan menyongsong pesta demokrasi 2024 nanti. “Nggak masalah, sah-sah saja orang menggelar acara kampanye. Tahapan kampanye juga belum ada, jadi nggak melanggar apa-apa,”katanya. (hai/c1) Editor : Doni Setiawan