KOTA BLITAR - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Blitar Raya belum berhenti. Selama periode Januari hingga awal bulan ini, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Blitar menerima ratusan permohonan cerai. Perkara itu didominasi kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Juru Bicara (Jubir) PA Kelas IA Blitar Edi Marsis mengaku, triwulan pertama tahun ini tercatat sudah ada sekira 775 perkara cerai yang diterima. Rinciannya, 558 cerai gugat diajukan pihak perempuan, sedangkan 217 perkara cerai talak diajukan pihak laki-laki. Pemicu utamanya yakni masih seputar pertengkaran terus-menerus.
“Paling banyak pihak istri. Ini hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengajuan dari pihak istri selalu mendominasi dua tahun terakhir,” ujarnya kemarin (7/3).
Edi -sapaan akrabnya- menyebut tidak semua pengajuan cerai itu dikabulkan. Misalnya, dari total 558 cerai gugat yang diajukan pihak istri, PA mengabulkan 449 perkara. Sementara dari 217 berkas cerai talak dari pihak laki-laki, hanya sekitar 148 perkara yang disetujui.
Dia menambahkan, PA memiliki pertimbangan dalam memutus perkara kontensius. Ini merujuk pada pemberian fasilitas mediasi untuk pasutri agar bisa memperbaiki hubungan rumah tangga sebelum permohonan cerai dikabulkan. Selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius.
“Hasil mediasi diklasifikasikan sesuai ketetapan hakim dan pasutri. Bisa saja permohonan cerai dikabulkan, dicabut, hingga ditolak,” sambungnya.
Pertengkaran sebagai dasar permohonan cerai itu tidak serta-merta terjadi. Konflik rumah tangga itu rupanya dipicu faktor ekonomi. Fenomena ini kerap terjadi, utamanya saat pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
“Penyebab lain yang angkanya rendah yakni suami atau istri yang tiba-tiba pergi. Faktor ini ada 26 kejadian,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahun lalu angka perceraian di Blitar Raya “meledak” alias tinggi. Yakni, 3.709 permohonan cerai. Dari jumlah tersebut, pihak istri mendominasi dengan 2.726 cerai gugat, sedangkan 983 cerai talak diajukan suami. PA lantas mengabulkan 880 cerai talak dan 2.428 gugatan cerai.
Sementara data pada 2021 lalu, PA Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai. Itu terdiri dari 2.696 cerai gugat yang diajukan pihak istri, lalu 1.058 cerai talak yang diajukan pihak suami. Dari jumlah tersebut, PA memutus 2.398 kasus gugat cerai dan 916 talak cerai. (luk/c1/hai) Editor : Endah Sriwahyuni