KOTA BLITAR - Penyapu jalan atau petugas kebersihan jalan menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam menjaga kebersihan kota. Petugas yang dikenal dengan sebutan pasukan merah itu rutin menyapu jalanan dua kali dalam sehari. Ada satu ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa sampah (KTS).
Kamis (9/3) siang itu terik matahari begitu menyengat. Para penyapu jalan dengan mengenakan kaus merah berbaris rapi di depan Kantor Wali Kota Blitar. Meski panas menyegat, semangat mereka dalam mengikuti rangkaian kirab Piala Adipura ke-15 kali berturut-turut tak surut.
Pasukan merah itu berbaris bersama para pegiat bank sampah se-Kota Blitar. Bank sampah bersama pasukan merah turut andil dalam mempertahankan prestasi adipura tersebut. ”Kami, ada maupun tidak ada adipura, tetap bertanggung jawab membuat Kota Blitar bersih. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga kota agar selalu bersih. Enak dipandang,” kata Penyuluh Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar Haryono kepada Koran ini, kemarin (12/3).
Pasukan merah tersebut bekerja pagi, siang, dan sore hari. Mereka bekerja dengan sistem gilir atau sif. Ada sebanyak 184 penyapu jalan yang dikerahkan untuk menyapu sejumlah ruas jalan protokol. Sementara 94 petugas kebersihan lainnya bertugas di taman dan tempat pembuangan akhir (TPA).
Khusus jalan protokol maupun jalan strategis di Kota Blitar dibersihkan atau disapu setiap 6 jam sekali. Petugas secara bergantian menyapu jalan sesuai area masing-masing. Sesuai ketentuan, satu penyapu bertugas di satu titik ruas jalan.
Nah, satu penyapu memiliki kewajiban membersihkan jalan sepanjang 500 sampai 700 meter. Nantinya, petugas DLH secara berkala memonitor langsung ke lapangan melihat kebersihan di sejumlah ruas jalan serta taman. Memastikan hasil kerja para penyapu jalan. “Jangan sampai sedikit pun sampah termasuk sampah daun mengotori ruas jalan,” tegasnya.
Memang, jelas dia, ada beberapa titik yang rawan terhadap guguran sampah daun kering. Apalagi, ketika memasuki musim gugur, banyak daun yang berguguran seperti di area bawah pohon beringin. “Di situ langsung kami tambah sif penyapu jalan. Kami ingin ruas jalan tersebut bersih sepanjang hari,” ungkapnya.
Di samping menjaga kebersihan jalan, DLH juga menjaga kebersihan trotoar. Secara berkala, pegawai DLH menyisir trotoar yang rawan pembuangan sampah liar. Baik itu dari rumah tangga, warung, hingga pedagang kaki lima (PKL). DLH memastikan bahwa sampah liar tersebut tidak dibuang di trotoar maupun jalan. “Tetapi di buang di area, lahan, atau persil milik masyarakat ataupun pedagang. Dengan begitu, trotoar dan jalan tampak bersih,” jelas pria ramah ini.
Ada beberapa ruas jalan yang wajib bersih dan jauh dari sampah sepanjang hari. Yakni, mulai ruas Jalan Soedanco Supriadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Merdeka Barat. Dua ruas jalan itu telah ditetapkan sebagai KTS.
Harapannya, KTS tersebut bisa berkembang di ruas jalan lainnya. DLH berupaya menerapkan KTS secara bertahap ke ruas jalan lainnya. Terutama ruas jalan yang sering dilewati masyarakat. DLH terus mengawasi kebersihan ruas jalan, baik di pusat kota maupun pinggiran kota.
Nah, untuk mewujudkan kebersihan kota tersebut, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan. Masyarakat ataupun PKL terus diimbau untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun ruas jalan. Khusus PKL yang berjualan di pinggir jalan atau trotoar, maka wajib menyediakan kantong sampah sendiri dan dibuang ke TPS terdekat setelah berjualan.
Bahkan, DLH menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah di area terlarang. Sanksi itu telah tertuang dalam perwali. ”Tetapi sebelum itu (sanksi diterapkan), kami beri sosialisasi dan surat pernyataan, khususnya kepada pedagang agar tidak membuang sampah sembarang di tepi jalan. Di perwali sudah diatur bahwa setiap orang atau badan usaha wajib menyediakan bak sampah sesuai standar di lingkungannya masing-masing,” tuturnya.
Artinya, seorang atau badan usaha tidak boleh menaruh bak sampah di sarana umum termasuk trotoar. Kecuali, bak sampah yang memang disediakan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat umum. “Ini yang harus dipahami masyarakat, bahwa menaruh bak sampah itu juga tidak boleh sembarangan,” tandasnya. (*/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni