Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Suami Kades Tersangka Pembuangan Bayi, Ditahan di Rutan Mapolresta Blitar

Endah Sriwahyuni • Senin, 27 Maret 2023 | 18:20 WIB

KOTA BLITAR - Riyanto, suami salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Wonodadi, tak bisa berkelit lagi. Itu setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan rekayasa pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Senin (20/3) lalu. Kini, pria 45 tahun itu ditahan di Rutan Mapolresta Blitar.

Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Tulungagung lantaran pengakuan tersangka menemukan bayi malang itu di Kecamatan Ngantru. Setelah diselidiki, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan perempuan berinisial WY, 20, warga Kecamatan Wonodadi. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Blitar lantaran tempat kejadian pidana alias locus delicti berada di Blitar.

“Yang bersangkutan (Riyanto, Red) berstatus tersangka. Sekarang dalam penyidikan, sudah kami tahan,” ungkapnya, kemarin (25/3).

Polisi memiliki dasar penetapan status tersangka itu. Argo -sapaan akrabnya- menyebut, salah satu bukti yakni pengakuan tersangka saat diperiksa Satreskrim Polres Tulungagung. Dia membenarkan bahwa telah menjalin hubungan gelap dengan WY. Bahkan, kehadiran bayi itu juga tidak diinginkan oleh keduanya.

Bukan hanya Riyanto yang menyandang status tersangka. Polisi juga menetapkan WY sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Bayi meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

“Meskipun sudah jadi tersangka, kami tetap mencari bukti-bukti lain supaya kasus ini menjadi terang. Keduanya terus kami periksa,” kata pria berpangkat dua melati di pundak itu.

Terpisah, AS (istri Riyanto) yang menjabat sebagai kades mengaku tak tahu bahwa suaminya berselingkuh dengan WY, perempuan yang tak lain adalah warganya sendiri. Dia pun terkejut saat bayi yang dibuang di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu merupakan anak hasil hubungan gelap antara suaminya dan perempuan lain. “Biar kepolisian yang menangani,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Tulungagung sebelumnya membekuk Riyanto, suami Kades Jaten, Kecamatan Wonodadi. Dia diduga terlibat kasus pembuangan bayi. Setelah diselidiki, sandiwara Riyanto terbongkar usai terbukti membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Tak hanya itu, Riyanto dan selingkuhannya juga mengaku menempuh jalur aborsi dengan cara membeli obat penggugur janin, lantas diminum oleh WY. Bayi itu pun lahir prematur. Polisi menjelaskan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu selanjutnya dibawa keliling, hingga akhirnya Riyanto menyerahkan bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Dia beralibi menemukan bayi itu di ladang Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Drama Riyanto kemudian buyar setelah dia mengaku kepada pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP atau 348 KUHP. (luk/c1/wen) Editor : Endah Sriwahyuni
#Kabupaten Blitar #pembuangan bayi #bayi dibuang #Kota Blitar #kasus pembuangan bayi di wonodadi blitar