KABUPATEN BLITAR - Kemajuan teknologi benar-benar dimanfaatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Buktinya, ada aplikasi khusus untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Yakni, aplikasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP).
Kepala Desa (Kades) Rejowinangun Bhagas Wigasto menyatakan, pihaknya selalu mengutamakan pelayanan prima. Karena itulah, pemanfaatan teknologi juga diterapkan. Nah, aplikasi UPTSP menjadi jawaban dalam pelayanan terkait administrasi kependudukan ataupun beragam jenis surat lainnya.
“Kami dari Pemdes Rejowinangun mengedepankan sebuah pelayanan prima terkait dengan layanan surat menyurat, kemudian layanan kemasyarakatan yang mana terinput dalam satu sistem UPTSP,” ujarnya.
Bhagas mengatakan, dalam UPTSP terdapat sistem database kependudukan secara real time. Artinya, tidak perlu menunggu Dirjen Kependudukan ataupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) untuk proses upgrade. “Desa Rejowinangun mempunyai database kependudukan secara real time,” terangnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, lanjut Bhagas, lebih mudah mengetahui data warga Desa Rejowinangun. Misalnya, rincian jumlah pria ataupun wanita, serta detail alamat tinggal. “RT mana, RW mana, data tersebut langsung muncul database-nya,” jelas pria ramah itu.
Dalam penggunaannya, masyarakat bisa memilih tampilan menu dalam aplikasi UPTSP. Sesuaikan dengan pelayanan yang dibutuhkan. Misalnya terkait kepengurusan e-KTP, surat pindah, surat kelengkapan nikah, dan lain sebaginya. “Jadi, Pemdes Rejowinangun mempersiapkan segala hal yang murni menjadi kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan surat-menyurat,” tandasnya.
Dedi Siswanto, salah seorang warga Desa Rejowinangun, mengaku terbantu dengan aplikasi UPTSP. Sebab, dia lebih mudah mengurus berbagai jenis surat sesuai kebutuhan. Tidak harus datang ke kantor desa, cukup membuka aplikasi tersebut melalui ponsel Android. “Saya bangga dengan Desa Rejowinangun, karena desa saya sudah menjadi desa digital. Rejowinangun Gemati,” ungkapnya. (zam/c1/wen) Editor : Endah Sriwahyuni