Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Keberatan P2TL, Masyarakat Bisan Ajukan Pembelaan Tertulis ke PLN

Doni Setiawan • Minggu, 7 Mei 2023 | 22:36 WIB
AGAR AMAN: Personel PLN sedang melakukan pemeriksaan kabel dan meteran listrik. (PLN UNTUK RADAR BLITAR)
AGAR AMAN: Personel PLN sedang melakukan pemeriksaan kabel dan meteran listrik. (PLN UNTUK RADAR BLITAR)
KOTA BLITAR - Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Bumi Penataran tampaknya membuat sebagian masyarakat galau. Padahal, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi bahaya kelistrikan yang timbul karena instalasi tidak standar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pelanggan PLN di wilayah Kabupaten Blitar mengeluhkan tagihan atau denda pascakegiatan P2TL ini. Tagihan atau denda tersebut cukup besar dan mencapai jutaan rupiah.

Manajer ULP PLN Blitar, Sukardi mengatakan, P2L tidak hanya untuk pengamanan pendapatan negara. Menurutnya, menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan di rumah pelanggan menjadi prioritas.

Dia mengakui, selama kegiatan P2TL di wilayah Blitar didapati banyak temuan. Misalnya, pembesaran pembatas kWh, sambung langsung, pindah meter. Tak hanya itu, ditemukan kerusakan pada kabel dan meteran sehingga penggunaan listrik tidak terukur yang berpotensi membahayakan.

“Temuan yang diperoleh petugas di lapangan cukup banyak dan sangat berbahaya sekali untuk keamanan masyarakat sendiri. Misal, pembesaran daya ilegal bisa berpotensi terbakar karena tidak sesuai kapasitas kWh meter,” katanya.

Selain itu, kata dia, kondisi kabel dan meteran yang rusak secara otomatis memengaruhi pengukuran penggunaan listrik yang ujung-ujungnya negara dirugikan karena pembayaran tidak sesuai.

Sukardi menjelaslan, PLN menggandeng Polres Blitar untuk melakukan pendampingan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan P2TL sesuai aturan dan transparan. Begitu juga dalam penetapan denda atau tagihan susulan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016.

“Jadi dalam menetapkan tagihan susulan ini tidak dilakukan secara manual, sudah otomatis secara sistem perhitungannya dan sesuai peraturan direksi,” tegas dia.

Dia memastikan P2TL dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, pelanggan yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan atau penetapan saksi dalam rangkaian kegiatan tersebut dapat mengajukan keberatan. “Kami juga mempersilakan pelanggan yang keberatan untuk dapat melakukan pembelaan atas pelaksanaan atau penetapan sanksi P2TL. Dapat mengajukan keberatan secara tertulis”, tuturnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang mengeklaim bisa melakukan pelayanan, seperti peningkatan atau pemindahan meteran dan beberapa layanan lainnya. Sebaliknya, masyarakat yang ingin mengajukan proses layanan PLN agar dilakukan hanya melalui PLN Mobile atau Call Center. “Hindari berhubungan dengan calo atau perorangan yang mengatasnamakan PLN. Dan, seluruh biaya yang timbul akibat pelayanan PLN dibayarkan secara resmi melalui pembayaran bank atau loket-loket resmi,” tandasnya. (hai/c1) Editor : Doni Setiawan
#Kabupaten Blitar #pln #ULP PLN Blitar #PLN di wilayah Kabupaten Blitar #Kota Blitar #Penertiban pemakaian tenaga listrik #P2TL