Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Responsif, PLN Gandeng IPHI Selesaikan Temuan P2TL di Blitar

Doni Setiawan • Selasa, 9 Mei 2023 | 04:32 WIB
TUNTAS: Manajer UP3 Kediri, Leandra Agung dan Menejer ULP Blitar, Sukardi, bertemu dengan Kuasa Hukum IPHI Joko Mudiyanto di posko pengaduan denda PLN, Wisma Moedari, kemarin (8/5). (ARIS UNTUK RADAR BLITAR)
TUNTAS: Manajer UP3 Kediri, Leandra Agung dan Menejer ULP Blitar, Sukardi, bertemu dengan Kuasa Hukum IPHI Joko Mudiyanto di posko pengaduan denda PLN, Wisma Moedari, kemarin (8/5). (ARIS UNTUK RADAR BLITAR)
KOTA BLITAR - PLN temukan puluhan instalasi listrik rumah pelanggan di Blitar Raya tidak sesuai alias tidak standar. Misalnya, sambung langsung, memperbesar daya illegal, dan pelanggaran lainnya. Hal ini diketahui dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sejak awal tahun lalu. Instalasi tidak sesuai standar tersebut berpotensi membahayakan pelanggan dan merugikan Negara.

”Hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak, bahkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat hingga 103 persen,” ujar Manajer UP3 Kediri, Leandra Agung.

PLN menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, banyaknya temuan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan negara melalui PLN lantran pemakaian listrik tidak terukur dengan semestinya.

Agung mengatakan, instalasi tidak sesuai ini biasanya terjadi karena masyarakat mempercayakan urusan listrik kepada petugas yang tidak tepat. Dia mencontohkan kasus pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok. Yang bersangkutan mengajukan permintaan geser meter melalui kenalan yang mengaku sebagai ‘orang PLN’.

“Banyak temuan di Blitar disebabkan oleh perbuatan pihak tidak bertanggung jawab, untuk keuntungan pribadi. Ini tentunya tidak hanya merugikan masyarakat namun juga negara,” terang pria berkacamata itu.

Kemarin (7/5), Agung dan jajarannya bertandang ke Posko Pengaduan Denda PLN yang sedang viral di Blitar. Di sana, rombongan dari PLN ini bertemu dengan Kuasa Hukum IPHI Joko Mudiyanto, sebagai perwakilan di Posko. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelanggan yang keberatan dengan P2TL diarahkan agar segera menyampaikan laporan ke ULP PLN. “Disampaikan Pak Joko, pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan PLN agar permasalahan di warga segera tuntas,” tutur Agung.

Dia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengajukan layanan PLN, gangguan maupun keluhan. Sesuai prosedur P2TL, kata Agung, petugas PLN dilengkapi dengan tanda pengenal, surat tugas, pengawas dan dapat didampingi dari pihak kepolisian. PLN memeriksa berdasarkan TO (target operasi) atau SO (sasaran operasi) bersumber dari laporan masyarakat hingga hasil evaluasi tren pemakaian pelanggan.

“Pelanggan tidak perlu takut atau khawatir jika dilakukan pemeriksaan, pelanggan dapat turut menyaksikan dan tidak ada biaya yang dikenakan pada saat pemeriksaan,” katanya.

Dia menegaskan, petugas akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menuangkannya dalam berita acara. Itu jika petugas menemukan kelainan di rumah pelanggan. Sejalan dengan hal itu, pelanggan yang merasa keberatan terhadap temuan petugas tersebut, bisa mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan P2TL.

Kini PLN sudah menyiapkan tim, terdiri atas PLN, Dinas ESDM/dinas terkait lainnya, untuk menindaklanjuti keberatan tersebut. Berikutnya, penyidik akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dan diajukan pelanggan. “Apabila pelanggan diputuskan tetap dikenankan sanksi Tagihan Susulan (TS), pelanggan dapat mengajukan keringanan dengan cara angsuran,” jelas Agung.

PLN mengimbau masyarakat turut menjaga instalasi kelistrikan di rumah masing-masing. Apabila terdapat gangguan, listrik dianggap boros, ingin tambah daya atau lainnya, bisa lapor melalui PLN Mobile atau Call Center 123. Selain itu, hindari berhubungan dengan pihak-pihak tidak berkompeten yang mengatasnamakan PLN.

PLN juga membagikan kunci agar terhindar dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yaitu mempelajari melalui pembayaran yang ditawarkan. Pembayaran yang dikeluarkan PLN secara resmi berupa kode pembayaran yang hanya dibayarkan melaui PLN Mobile, ATM, M-Banking, e-commerce, kantor pos atau loket-loket resmi.

Sementara itu, Joko Trisno Mudiyanto membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mengawal masalah instalasi kelistrikan yang kini menyelimuti masyarakat. "Benar kami akan terus komunikasi dengan PLN untuk mengatasi masalah tersebut, " Katanya. Menurutnya, P2TL memilki semangat yang positif. Yakni melindungi pelanggan dan mengamankan pendapatan negara. " Jangan sampai masyarakat yang susah nanti tambah susah, " Tandasnya (hai/wen) Editor : Doni Setiawan
#Kabupaten Blitar #pln #Kota Blitar #Pengaduan PLN #Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)