“Posko itu kami buat untuk menjembatani warga yang kena denda. Nah, saat ini sudah ada tanggapan dari PLN,” ujar Wakil Bupati Rahmat Santoso, kemarin (15/5).
Wabup juga meminta PLN untuk menggandeng banyak pihak agar program dan kegiatan dilakukan tidak lagi menimbulkan kegaduhan. Tidak hanya pemerintah daerah, wabup juga menyarankan pemerintah desa (pemdes) juga dilibatkan. Sebab, desa menjadi ujung tombak dan paling dekat dengan masyarakat. “Mulai hari ini posko kami tutup, dan semua pengaduan dikembalikan, karena PLN yang punya kewenangan. PLN juga sudah ada hotline yang bisa digunakan untuk pengaduan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, ada banyak kasus di lapangan yang bisa menjadi pemicu denda ataupun temuan dari petugas pelaksana P2TL. Misalnya, pemilik rumah baru yang tidak tahu kondisi kelistrikan di rumah baru tersebut. Untuk itu, sosialisasai masif harus dilakukan oleh PLN. “Orang beli rumah biasanya hanya memperhatikan surat kelengkapan rumah baru. Tidak tau kalau ada meteran atau kabel yang rusak. Akibatnya, dia kena denda dari PLN saat ada P2TL,” kata Rahmat.
Sementara itu, Manajer UP3 PLN Kediri, Leandra Agung mengakui banyak masyarakat yang belum paham program atau terobosan pelayanan yang dilakukan PLN. Misalnya, PLN mobile yang kini bisa digunakan untuk banyak kepentingan terkait layanan PLN. “Wilayah kami sangat luas, ke depan sosialisasi lebih masif akan kami lakukan,” katanya.
Kendati begitu, hal ini tidak lantas menghentikan kegiatan P2TL. Sebab, tujuan kegiatan ini adalah untuk keselamatan pelanggan dan pengamanan pendapatan negara. Agung juga mengaku akan segera melakukan koordinasi di internal tim keberatan yang juga melibatkan pemerintah daerah untuk menangani kasus atau temuan saat P2TL tersebut.
Pria berkacamata itu kembali mewanti-wanti masyarakat agar semua keluhan atau persoalan mengenai pelayanan kelistrikan langsung disampaikan kepada PLN. Sebab, semua aktivitas yang melibatkan aset PLN harus dilakukan oleh PLN atau petugas yang diberi kewenangan untuk menangani pelayanan kelistrikan tersebut. “Jangan percaya oknum yang mengaku-ngaku orang PLN, petugas kami sangat jelas, “ tuturnya.
Dia juga membenarkan, pemeriksaan kelistrikan atau cek fisik pascabeli rumah baru baiknya dilakukan. Itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal denda karena ada kerusakan pada meteran atau kabel milik PLN di rumah anyar tersebut. “Kasus ini juga dialami oleh komedian tarzan, dia kena denda karena meteran di rumah barunya rusak,” tandasnya. (hai) Editor : Endah Sriwahyuni