Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Titin Dwi Susanti mengatakan, bantuan yapi tahun lalu tak 100 persen tersalurkan. Ada ratusan penerima manfaat yang tidak menerima. Hal itu terjadi karena bantuan telah dibekukan oleh pusat. “Karena mereka (yapi penerima manfaat, Red) berhalangan melakukan aktivasi bantuan,” ujarnya, kemarin (18/5).
Untuk tahun ini, lanjut Titin, pihaknya tidak dapat memastikan penerima manfaat itu dapat diajukan kembali. Sebab, belum ada instruksi tersurat dari pusat. Penerima memiliki jangka waktu tertentu untuk aktivasi. Namun, para penerima belum melakukan hingga jangka waktu usai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala aktivasi penerima. Di antaranya, data ganda, yapi Covid, persyaratan pencairan, dan mobilitas pengambilan bansos. “Akibatnya, bantuan yang harusnya diberikan harus dibekukan oleh pusat,” kata wanita ramah itu.
Dia melanjutkan, bansos untuk yapi dikelola langsung oleh Kemensos. Bantuan tersebut disalurkan melalui dua tempat yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Dinas terkait tidak dapat memastikan waktu penyaluran bantuan tersebut. Kini, dinsos mengumpulkan data jumlah yapi di Kabupaten Blitar. Sementara tercatat sekitar 2.000 anak yapi. Data itulah yang bakal diajukan untuk menerima bantuan. Verifikasi data sudah dilaksanakan sejak Februari lalu, tetapi belum ada tanda-tanda bantuan akan cair dalam waktu dekat. Biasanya, bantuan diberikan selama tiga bulan. Setiap bulan sekitar Rp 200 ribu. “Sehingga PM menerima sebesar Rp 600 ribu dalam setahun,” terangnya.
Berdasarkan data dinsos, tahun lalu bansos untuk yapi tersalurkan sebanyak 2.043 penerima manfaat. Rinciannya, 900 penerima manfaat disalurkan melalui PT Pos. Sisanya sekitar 1.143 penerima manfaat disalurkan melalui Bank Himbara. “Sebelum penyaluran, data diverifikasi dan validasi oleh dinas dan wilayah setempat,” imbuh perempuan berjilbab itu.
Bantuan tidak bisa diambil penerima sendiri, tetapi harus didampingi wali penerima. Harapannya agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan. “Jika tidak ada wali dari keluarga bisa didampingi dari desa setempat,” tandasnya. (tan/c1/wen) Editor : Endah Sriwahyuni