Informasi yang berhasil dihimpun, pada 2020 ada 8 cota. Pada 2021 meningkat menjadi 11 cota. Kemudian, pada 2022 meningkat hingga 16 cota.
Kasi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Novi Nurhayati mengatakan, mayoritas anak diadopsi saat masih bayi. Namun, tidak menutup kemungkinan anak diadopsi saat sudah menginjak masa anak-anak hingga remaja. Sebab, usia anak yang dapat diadopsi adalah 0-18 tahun. Sebab, setelah usia 18 tahun, anak sudah dapat menentukan pilihan sendiri. “Rata-rata adopsi terjadi pada usia di bawah satu tahun,” katanya.
Dia mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu adopsi. Untungnya, masyarakat saat ini sudah memiliki kesadaran akan pentingnya tumbuh kembang anak. Dengan begitu, para orang tua rela saat ada keluarga lain yang berkeinginan untuk merawat dan mengasuh anaknya.
Meski berstatus adopsi, anak asuh memiliki hak yang sama di mata hukum. Namun, tak sedikit kasus hak anak asuh ini muncul. Terlebih ketika menyangkut hak waris. “Jadi, anak adopsi ini memiliki hak yang sama seperti anak kandung,” paparnya.
Novi menjelaskan, banyak persyaratan yang harus dikumpulkan dalam proses adopsi anak. Salah satunya dari keterangan kesehatan. Cota wajib memenuhi tes kesehatan jasmani dan rohani. “Cota harus terbukti sehat. Itu untuk menjamin keselamatan anak asuh,” paparnya.
Saat ini, tes kesehatan jiwa belum ada di Kabupaten Blitar. Cota harus melakukan tes kesehatan jiwa di luar kota, seperti Tulungagung, Kediri, dan Malang. Otamatis hal tersebut memperlambat proses adopsi anak. “Biasanya proses paling cepat sampai sebulan, karena hasil tes kejiwaan tidak langsung keluar, bahkan ada yang gagal,” terangnya.
Selain itu, cota wajib memiliki usia pernikahan minimal 6 tahun dan berusia 30-55 tahun . Biasanya, cota mengadopsi anak karena belum mendapat keturunan. “Hal ini untuk memastikan agar anak masih bisa terawat dengan baik,”tandasnya. (tan/c1/hai) Editor : Endah Sriwahyuni