Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ratusan Ruas Jalan Kabupaten Alih Status, Apa Dampaknya?

Endah Sriwahyuni • Jumat, 9 Juni 2023 | 19:58 WIB
INI LHOO: Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Blitar menunjukkan Ruas Jalan Kabupaten yang berAlih Status. (TITANIA NOOR SHOLEHA/RADAR BLITAR)
INI LHOO: Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Blitar menunjukkan Ruas Jalan Kabupaten yang berAlih Status. (TITANIA NOOR SHOLEHA/RADAR BLITAR)
KABUPATEN BLITAR - Usulan dewan terkait dengan status jalan tampaknya mendapat respons cepat dari eksekutif. Saat ini, ratusan ruas jalan kabupaten sedang dievaluasi dan berpotensi berubah status menjadi jalan desa.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan mengatakan, ada 514 ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten. Saat ini, ada sebagian ruas jalan yang bakal dievaluasi dan beralih status menjadi jalan desa. “Kalau jumlah rincinya belum tahu, yang jelas ada ratusan ruas yang dievaluasi,” ujarnya kemarin (8/6).

Hamdan mengatakan, penetapan jalan tersebut sebenarnya sudah melalui kajian oleh konsultan. Penentuan status jalan ini juga mengacu pada kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR. Untuk itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk alih status tersebut. “Secara detail yang hafal konsultan, kami tidak tahu,” akunya.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah daerah kini juga sedang menunggu penetapan SK jalan dari provinsi. Sebab, terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yang rencananya akan diambil alih oleh provinsi sehingga pihaknya belum bisa melakukan penyusunan SK jalan baru. “Setelah ada SK dari provinsi baru bisa menyusun SK kabupaten,” papar pria berkacamata ini.

Dia memaparkan, jalan desa yang akan beralih status tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Secara pasti, data ruas jalan tersebut masih ada di konsultan. Hamdan mengaku data tersebut belum diterima oleh dinas PUPR. Nantinya, seluruh kepala desa akan diundang untuk melakukan sosialisasi terkait pergantian SK jalan tersebut. “Untuk waktunya kami belum bisa memastikan, semoga bisa segera,” harapnya.

Hamdan tidak memungkiri alih kewenangan jalan tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Sebab, jalan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun pemerintah desa. Di sisi lain, dinasnya juga bisa lebih fokus dalam perbaikan maupun peningkatan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. “Tentunya ini akan berdampak pada pemeliharaan jalan,” tandasnya. (tan/c1/hai) Editor : Endah Sriwahyuni
#usulan dewan #ruas jalan kabupaen blitar #alih fungsi ruas jalan