KOTA BLITAR - Hari Raya Idul Adha kurang dua pekan. Momen hari raya kurban itu menjadi berkah bagi pedagang sapi maupun kambing.
Pasalnya, permintaan hewan kurban meningkat dan harga merangkak naik. Peningkatan harga mencapai sekitar 20 persen. Suasana menjelang hari raya kurban itu mulai terasa di Pasar Sapi Dimoro, kemarin (14/6). Ratusan pedagang dari sejumlah daerah memadati pasar.
Sebagian dari mereka tidak hanya menjual hewan kurban, tetapi juga hewan ternak. Salah satu pedagang sapi, Eko Prasetyo mengungkapkan, permintaan hewan kurban terus naik menjelang Idul Adha. “Alhamdulillah permintaan sapi untuk hewan kurban terus ada,” ungkapnya kepada koran ini kemarin.
Eko mengatakan, harga sapi saat ini naik berkisar Rp 1-2 juta per ekor dibanding harga sebelumnya. Saat ini, harga sapi mencapai Rp 20-21 juta per ekor. Sebelumnya, harga di kisaran Rp 18-20 juta. “Rata-rata harga sapi Rp 50-55 ribu per kilogram,” jelasnya.
Warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, ini mengaku permintaan pasar terus meningkat. Dalam sepekan terakhir, dia mampu menjual sapi hingga 80 ekor. Menurutnya, peminat hewan kurban pada momen Idul Adha tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. “Peningkatan terjadi sekitar 20 persen,” kata pria 40 tahun ini.
Hal senada juga diungkapkan pedagang lain, Hadiono. Dia memprediksi harga sapi terus meningkat hingga hari raya kurban. Dia mengimbau kepada calon pembeli untuk segera membeli sebelum harga melonjak semakin tinggi. “Kalau bisa membeli lebih awal agar tidak terkena dampak lonjakan harga,” kata warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon ini.
Penjualan hewan kurbannya bukan hanya di Blitar, melainkan sampai luar daerah. Di antaranya mulai dari Kediri, Tulungagung, Surabaya, Lamongan, Bogor, hingga Kalimantan. “Saya mendapat barang dagangan dari pasar ke pasar,” ujarnya.
Dia memastikan sapi yang dikirim kepada pembeli dalam kondisi sehat. Sebelumnya, dia harus mengurus surat rekomendasi dari daerah tujuan. Salah satunya, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “Tapi jika sudah ada surat rekomendasi dari daerah tujuan, maka tidak perlu menggunakan SKKH. Sebab kalau harus mengurus lagi terlalu lama,” tandasnya. (tan/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan