KOTA BLITAR - Semester pertama di tahun ini sudah 2.006 pasangan mengajukan perceraian alias pegatan di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar. Kasus kehancuran biduk rumah tangga ini sudah menjadi hal umum yang terjadi hampir setiap tahunnya di Blitar. Maka itu, angka perceraiannya cukup tinggi.
kup tinggi. Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Marsis mengatakan, kasus perceraian sepanjang 2022 cukup tinggi yakni sejumlah 3.709 pasangan. Hingga pertengahan tahun ini sudah ada 1.664 pasangan resmi cerai dari total 2.006 perkara perceraian yang diajukan. Jumlah itu diprediksi bisa bertambah dan melebihi tahun lalu. “Paling banyak yang diajukan gugatan cerai istri terhadap suami. Hampir setiap tahun kondisinya seperti ini,” ujar Edi yang ditemui kemarin (24/7).
Berdasarkan perincian data perceraian PA Blitar, tahun ini cerai gugat mencapai 983 perkara, sedangkan cerai talak mencapai 531 perkara. Meski ribuan perkara itu sudah terdata, tetapi tidak semua permohonan cerai dikabulkan. Menurutnya, pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi untuk mediasi.
Hal itu sesuai regulasi yang berlaku, yakni merujuk produk hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius. Hasil dari mediasi itu diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri yang mengajukan perceraian.
Oleh karena itu, hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai itu dikabulkan, dicabut, atau ditolak. Tahun lalu, terbanyak adalah pengajuan gugatan cerai yang dikabulkan. Hal itu terjadi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam hubungan rumah tangga.
Fenomena perceraian ini disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, perselingkuhan dan pertengkaran terus-menerus. Beberapa penyebab ini mendominasi sejak beberapa tahun terakhir. “Namun, muara dari dua permasalahan itu adalah masalah ekonomi,” terang Edi.
Setelah diselidiki, sang istri mengaku tidak mendapatkan nafkah dan timbul kecurigaan hingga terjadi perselingkuhan. Pertengkaran pun tidak terhindarkan dalam rumah tangga. Untuk saat ini, cerai gugat sudah diberi kemudahan untuk menuntut nafkah. Dulu lebih diutamakan cerai talak. “Mediasi wajib dilakukan di setiap alur perceraian. Syukur-syukur tidak jadi bercerai dan memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, fakta di lapangan memang angka perceraian masih lumayan tinggi,” terang pria berkacamata ini.
Untuk diketahui, dari total 1.475 perkara gugatan cerai, sejumlah 1.246 perkara diputus untuk dikabulkan. Lalu, cerai talak yang dikabulkan sejumlah 418 dari total perkara 531 yang diajukan. Artinya, status ribuan pria dan perempuan berubah, dari suami dan istri menjadi duda dan janda. (jar/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan