KABUPATEN BLITAR – Pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Blitar pada Minggu (23/7) lalu berjalan cukup lancar. Meskipun, ada sebagian anggota perguruan yang melaksanakan konvoi di jalan.
Aparat gabungan telah mengamankan sejumlah titik rawan untuk meminimalisasi terjadinya kerusuhan. Selain itu, kepolisian juga menindak tegas anggota perguruan yang melanggar lalu lintas dengan tilang.
Alhasil, ada belasan kendaraan anggota pencak silat yang terkena razia oleh polisi. Sejumlah kendaraan itupun harus disita lantaran tidak memenuhi standar atau spesifikasi. Di antaranya berknalpot brong, tidak melengkapi surat kendaraan dan kendaraan modifikasi. ”Saat itu kami memang melakukan penyekatan di wilayah perbatasan di Kecamatan Sanankulon wilayah hukum Kota Blitar. Dari penyekatan itu, kami menindak 18 kendaraan roda dua di tempat,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, kemarin (24/7).
Jajaran kepolisian dan aparat terkait lain memang telah siaga mengamankan titiktitik lokasi yang dekat lokasi pengesahan anggota pencak silat. Selain itu, kepolisian juga melakukan operasi lalu lintas. ”Sejumlah kendaraan itu kami sita saat mereka konvoi melewati Jembatan Trisula Kademangan. Polisi yang memang melakukan penyekatan langsung menindak puluhan anggota pencak silat,” terang perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.
Dari semua yang mengikuti konvoi, hanya 18 kendaraan yang ditilang. Kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot brong. Selain itu, terdapat kendaraan yang tidak dilengkapi oleh surat-surat administrasi. ”Sepeda motor yang ditilang bisa diambil ketika mereka telah menyelesaikan sidangnya di pengadilan,” tutur Mulya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang yang dibawa rombongan penggembira untuk konvoi. Seperti di antaranya, bamboo dan kayu untuk membawa bendera dan lainnya. “Razia ini dilakukan demi meningkatkan keamanan dan ketertiban. Serta mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan dan standar kendaraan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu di tempat lain, aparat dari Polres Blitar juga menyita 17 kendaraan milik anggota pencak silat. Kendaraan roda dua itu ditilang karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat administrasi. “ Awalnya kami mendapatkan indikasi gerombolan pencak silat, sehingga merazia sekitar 50 kendaraan anggota pencak silat untuk diarahkan ke polres. Namun, hanya 17 kendaraan yang ditemui memiliki ban kecil, motor modifikasi, knalpot brong dan tidak dilengkapi surat,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono.
Sesuai jadwal, sidang tilang bakal digelar 25 Agustus. Setelah melakukan sidang pemilik bisa mengambil kendaraanya di Polres Blitar dengan harus mengganti onderdil yang sesuai standar dan dianggap layak jalan. (jar/sub)
Editor : Doni Setiawan