KOTA BLITAR – Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) dengan truk kembali terjadi, Senin kemarin pagi (24/7). Kecelakaan itu terjadi perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Kertosono, Nganjuk. KA Gajayana relasi Stasiun Gambir – Malang bertabrakan dengan truk bermuatan ampas tebu.
Beruntung, tak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 04.12 tersebut. Akibat kecelakaan itu, perjalanan KA menuju Stasiun Blitar terlambat sekitar hampir 2 jam. Selain KA Gajayana, beberapa KA lainnya juga mengalami keterlambatan.
Humas Daops 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, kecelakaan terjadi saat KA Gajayana relasi Gambir - Malang melintas di perlintasan tidak terjaga nomor 89 km 101+5. Tiba-tiba truk gandeng yang bermuatan ampas tebu melintas. Tabrakan pun tak terhindarkan. KA yang sedang melintas kencang itu langsung menghantam truk sampai seluruh muatan tumpah.
Padahal, saat itu masinis telah membunyikan bel lokomotif berkali-kali ketika truk hendak melintas. Namun, truk tetap saja melintas hingga terjadilah tabrakan. Akibat kejadian itu, lokomotif KA Gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. KA tersebut langsung dievakuasi ke Stasiun Kertosono untuk diperiksa oleh tim sarana. “Petugas menyatakan KA Gajayana aman dan bisa kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 dengan kelambatan 116 menit,” ujarnya.
Material ampas tebu yang berhamburan itu menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit sehingga jalur tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 5.37 WIB. Kecelakaan itu membuat beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan, yakni KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng terlambat 59 menit, KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng terlambat 29 menit, dan KA Bangunkarta relasi Jombang - Gambir terlambat 28 menit.
KAI bakal mengambil langkah hukum dan meminta ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut. KAI juga meminta masyarakat khususnya pengendara untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang KA, apalagi tanpa palang pintu. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (mg1/sub)
Editor : Doni Setiawan