Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bayar Pajak Bisa Pakai QRIS, Mak Rini:Agustus-September Bebas Denda Pajak

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 28 Juli 2023 | 20:21 WIB
TERTIB PAJAK: Bupati Rini Syarifah menyerahkan penghargaan kepada kepala desa yang telah mendukung pembayaran pajak tepat waktu.
TERTIB PAJAK: Bupati Rini Syarifah menyerahkan penghargaan kepada kepala desa yang telah mendukung pembayaran pajak tepat waktu.

KABUPATEN BLITAR – Bupati Rini Syarifah memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kecamatan yang telah mendukung pembayaran PBBP2 tepat waktu. Tak hanya itu, dalam rangkaian Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Blitar, ada pembebasan denda pajak yang piutangnya dibayarkan mulai Agustus dan September 2023.

Hal itu dilakukan saat Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023 serta Launching Pembayaran Pajak Daerah Melalui QRIS Dinamis, di Pandapa Ageng Hand Asta Sih, Srengat, kemarin (27/7). Acara yang dikomandoi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar ini tidak hanya diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebaliknya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pelaku usaha di Bumi Penataran juga hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan reward atau apresiasi dan motivasi bagi wajib pajak daerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar bupati.

Dia melanjutkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah. Untuk itu, pemberian reward tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi dalam pembayaran pajak daerah agar semakin meningkat.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar itu menyampaikan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah menggunakan aplikasi e-PBB dalam mendukung kelancaran pembayaran PBB-P2. Sejalan dengan hal itu, Mak Rini -sapaannya- mendorong pemerintah desa dan kelurahan lainnya untuk dapat memanfaatkan aplikasi e-PBB secara optimal.

Bupati menegaskan, tuntutan digitalisasi dalam pengelolaan perpajakan tidak bisa dihindari. Begitu juga mekanisme dalam pembayaran pajak daerah. Karena itu, Pemkab Blitar kini menggunakan channel pembayaran pajak daerah secara digital. Yakni, Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) yang bersifat statis.

Selain itu, pembayaran pajak daerah juga bisa melalui marketplace. Semisal, Indomart, Alfamart, Ovo, Bli-bli, Dana, Shopee, dan pembayaran melalui kode billing atau mobile banking.

“Ini akan memperluas cakupan dan jangkauan wajib pajak, sehingga saya berharap keterlambatan pembayaran pajak dapat diminimalisasi agar tidak terjadi denda yang membebani wajib pajak,” tegas dia.

Sementara itu, dalam rangka Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Blitar, Mak Rini membebaskan pembayaran denda PBB-P2 yang dibayarkan piutangnya selama bulan Agustus dan September 2023. “Ini sebagai wujud penghargaan kepada wajib pajak, khususnya PBB-P2,” tutur Mak Rini.

Pada kesempatan ini, Mak Rini menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang selama ini telah taat membayar pajak. Apresiasi serupa juga dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar, perbankan, dan tim intensifikasi yang telah bekerja maksimal untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Blitar.

Di lokasi yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Lintang Dewi menjelaskan, selama ini bapenda telah menggunakan QRIS statis, mobile banking, kode billing, dan channel digital. Pihaknya juga telah menyosialisasikan penggunakan aplikasi e-PBB yang disampaikan kepada intansi desa dan kelurahan. Dengan penggunakan aplikasi ini, maka data pembayaran PBB-P2 terproses lebih cepat.

“Kami harapkan penggunaan aplikasi ini dapat digunakan untuk optimalisasi penerimaan PBB-P2. Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada instansi yang mendapatkan penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah tahun ini,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Foto bersama kepala desa dan camat penerima penghargaan. FAJAR RAHMAD ALI WARDANA/RADAR BLITAR
Foto bersama kepala desa dan camat penerima penghargaan. FAJAR RAHMAD ALI WARDANA/RADAR BLITAR
Editor : Doni Setiawan
#denda pajak #qris #pemkab #pajak #bupati blitar #bayar pajak