KABUPATEN BLITAR - Penantian 8 bulan para buruh pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang dirumahkan perlahan menemukan titik terang. Itu setelah manajemen pabrik rokok memastikan mengikuti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hasil negosiasi itu akan keluar Agustus sekaligus menentukan nasib para pekerja.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Bokor Mas Muhammad Syahrian Pratidina saat memenuhi panggilan koordinasi di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, kemarin (26/7). Saat ini, kedua kreditur dari masing-masing manajemen pabrik rokok mengajukan gugatan PKPU. Adapun, rencana tersebut sudah melalui musyawarah dengan perwakilan pekerja. “Kami rencana membahas proposal perdamaian antara dua pabrik itu dengan para kreditor dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. Intinya kami akan menarik investor untuk kelangsungan usaha,” ujar Syahrian.
Sekedar diketahui, pabrik rokok itu telah berhenti produksi sejak Oktober tahun lalu. Sejak saat itu, ratusan pekerja terpaksa dirumahkan sembari menunggu keputusan valid dari pihak manajemen. Meski dirumahkan, mereka mendapat upah atau uang tunggu sebesar 25 persen dari jumlah gaji normal. Uang tunggu itu diberikan setiap pekan. “Sampai saat ini tetap terbayarkan, walaupun memang ada sedikit keterlambatan,” terangnya.
Meskipun pembahasan proposal perdamaian itu urung rampung, kata dia, terdapat dua calon investor yang berminat menanamkan modal pada kedua pabrik rokok tersebut. Namun, hal itu tetap harus menunggu keputusan PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Pria ramah itu tak menampik adanya dua kemungkinan usai pembahasan PKPU itu. Apabila terdapat kesepakatan kerja sama lebih lanjut antara pabrik rokok dengan investor maupun kreditur, maka pihaknya memastikan tidak akan mengambil putusan pemberhentian hubungan kerja (PHK). Sebaliknya, jika pihak manajemen menyatakan pailit, maka akan dilakukan PHK terhadap seluruh pekerja. Otomatis, seluruh hak pekerja termasuk pesangon akan diberikan secara menyeluruh. “Kalau terjadi PHK, semua gaji karyawan yang tertunggak bisa ditagihkan kepada kurator selaku mediator antara perusahaan dengan kreditur,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono menyebut, total tenaga kerja dari kedua perusahaan rokok mencapai sekitar 700 orang. Rinciannya, PT Bokor Mas sebanyak 500 orang dan 200 orang dari PT Pura Perkasa Jaya. Dari jumlah itu, pekerja domisili Kota Blitar sekitar 246 orang. “Nah, langkah kami setelah pertemuan ini, kami akan kawal dan dampingi pekerja. Jika terjadi PHK, atau ada kaitan hak yang belum terpenuhi akan kami dampingi sampai selesai,” tandasnya. (luk/sub)
Editor : Doni Setiawan