KOTA BLITAR - Target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Blitar tahun ini naik menjadi Rp 17,3 miliar (M). Pada 2022 lalu sebesar Rp 16,1 M.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menaikkan target karena adanya penyesuaian nilai tanah dan bangunan. “Karena itu targetnya kami naikkan sekitar Rp 1,2 M,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes kemarin (1/8).
Meskipun ada penyesuaian nilai objek pajak, jelas dia, ketetapan pembayaran PBB oleh wajib pajak (WP) tidak berubah terlalu banyak. Sebab, BPKAD memberikan jaminan stimulus keringanan pembayaran PBB kepada para WP tersebut. Dengan pemberian stimulus nilai jual objek pajak yang naik, tetapi pembayaran pajak tetap. “Misalnya, pembayaran PBB dari WP yang sebelumnya 50 persen naik menjadi 100 persen, lalu diberi stimulus 40 persen, berarti pembayarannya hanya 60 persen,” jelasnya.
BPKAD pun optimistis target yang telah ditetapkan tercapai. Sebab, sejauh ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat baik. Artinya, mayoritas masyarakat disiplin dalam hal membayar pajak.
Selain itu, adanya mekanisme pembayaran pajak yang lebih bervariasi juga menjadi faktor pendukung kesadaran masyarakat. Saat ini, masyarakat bisa membayar pajak secara online melalui sejumlah aplikasi. “Saya yakin nanti bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Tahun ini, jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan di Kota Blitar mencapai 52.700. Pemkot mengimbau masyarakat khususnya WP untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. (mg1/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan