KOTA BLITAR - Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar ancang-ancang penjarakan petani tebu liar di kawasan hutan Blitar Selatan. Itu karena aktivitas pertanian tersebut tidak hanya merusak ekologi hutan. Namun disinyalir juga merugikan keuangan negara lantaran tidak ada kontribusi untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Informasinya, tak kurang dari 10 ribu hektare kawasan hutan di Blitar Selatan kini menjadi ladang komoditas tebu liar. Karena tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan kawasan hutan, negara dirugikan sekitar Rp 38 miliar setiap tahunnya. Kemarin (3/8), Perhutani KPH Blitar bertandang ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk meminta pertimbangan hukum dalam penyelesaian tebu liar tersebut.
Administratur KPH Blitar Muklisin mengaku sudah membuat skema khusus untuk memperbaiki ekologi hutan sekaligus kebocoran pendapatan negara ini. Yakni, mengikat para pengelola lahan di kawasan hutan dengan perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar di kawasan hutan.
Perjanjian tersebut berisi beberapa poin, utamanya dari sisi ekonomi dan ekologi hutan. “Kami akan tawarkan win-win solution. Jika mereka tidak menerima, kami akan minta tolong (Kejari Blitar, Red) agar ada tahapan-tahapa selanjutnya. Tapi jika menerima dengan baik, tanda tangan perjanjian kerja sama dan offtaker atau penjaminan komoditas hutannya jelas ya akan kita running (lanjutkan kerja sama,Red). Itu dari sisi ekonomi atau kerugian negara,” jelas dia.
Dari sisi ekologi, kata dia, saat musim hujan nanti para pengelola kawasan hutan tersebut tidak boleh menaman tebu di kawasan hutan lindung atau perlindungan kawasan setempat . Area tersebut harus ditanami komoditas buah berkayu. “Secara konservasi kena, sumber air akan hidup, dan secara ekonomi buahnya bisa dipungut untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Hutan produksi akan dilakukan penataan. Area tersebut tidak hanya ditanami komoditas tebu, tetapi juga harus ada tegakan atau tanaman kehutanan. “Hutan itu bukan kebun, ada pohon-pohon. Kalau pohon tebu ini kan beda (bukan hutan, Red),” jelas dia.
Muklis menargetkan persoalan tebu liar rampung bulan ini lantaran sosialisasi sudah sering dilakukan beberapa pekan terakhir. Adapun tindak lanjut secara hukum akan dilakukan jika pada musim penghujan nanti masih ada pengelola yang menanam tebu atau mengabaikan kerja sama penyelesaiakan tebu liar. (hai/c1)
Editor : Doni Setiawan