Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

354 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB, Ini Kata Pemkot Blitar

M. Subchan Abdullah • Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Photo
Photo

KOTA BLITAR - Sebanyak 354 wajib pajak (WP) mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023. Penyebabnya, WP merasa tidak mampu untuk membayar PBB yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johanes. ”Sekarang kami masih memverifikasi pengajuan pengurangan tersebut di lapangan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, kemarin (4/8).

Selain pengajuan pengurangan, jelas dia, ada juga WP yang mengajukan keberatan, mutasi dan pembetulan SPPT. Wajib pajak yang mengajukan keberatan PBB ada empat, pengajuan mutasi sebanyak 649 dan pengajuan pembetulan ada 135. Sedangkan proses pengajuan pengurangan, keberatan, mutasi dan pembetulan PBB sudah berakhir pada 18 Juli lalu.

Semua data pengajuan, lanjut dia, baik pengurangan, keberatan, mutasi maupun pembetulan harus diverifikasi di lapangan satu per satu. Dalam verifikasi di lapangan, petugas akan melihat kondisi objek pajak yang ada untuk kemudian dicocokan dengan data administrasi. “Yang jelas semua harus dicek satu persatu dan dicocokkan kondisi di lapangan dan data yang ada,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, pengajuan pengurangan dan pengajuan keberatan itu berbeda. Pengajuan pengurangan pembayaran PBB yakni, penetapan sudah betul tetapi wajib pajak merasa tidak mampu membayar. Sedangkan pengajuan keberatanya itu wajib pajak tidak setuju dengan nilai perhitungan penetapan PBB. “Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini masih bulan September,” paparnya.

Seperti diketahui, target pendapatan PBB di Kota Blitar tahun ini sebesar Rp 17,3 miliar. Target itu naik Rp 1,2 miliar jika dibandingkan target PBB tahun lalu. Yakni sebesar Rp 16,1 miliar. (mg1/sub)

Editor : Doni Setiawan
#wajib pajak #BPKAD #pajak bumi bangunan