KABUPATEN BLITAR – Kontrak kerja sama pengelolaan wisata Kolam Renang Penataran sudah ditandatangani. Namun, pihak ketiga yang menang lelang pengelolaan wisata milik pemerintah daerah ini tampaknya tidak cukup serius. Indikasinya, kontrak pengelolaan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Padahal, awalnya kerja sama ini dibuat untuk jangka waktu lima tahun.
Untuk diketahui, Pemkab Blitar kini telah menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan dari Jawa Timur (Jatim) dalam pengelolaan Kolam Renang Penataran. Adapun nominal kontrak yang diteken pada April lalu senilai Rp 490 juta per tahun. Awalnya, pemkab menawarkan opsi untuk melakukan kerja sama dalam kurun waktu lima tahun. “Ternyata pihak pengelola memilih untuk ambil satu tahun dulu. Perpanjangan kontrak menjadi lima tahun itu opsional,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, saat ditemui di kantornya kemarin (21/8).
Hendro -sapaan karibnya- mengaku, nilai kontrak yang disetujui memang terbilang besar. Pasalnya, nominal yang masuk ke kas pemkab dari pengelolaan Kolam Renang Penataran di tahun-tahun sebelumnya terbilang kecil. “Kalau tidak salah, nilai terbesar yang kita dapat dari pengelolaan kolam renang itu sekitar Rp 70 juta. Itu sebelum dilakukan kerja sama dengan rekanan kita sekarang,” ucap dia.
Meski begitu, bukan berarti pemkab bisa leha-leha. Sebab, ada klausul khusus yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antarkedua pihak. Yaitu terkait evaluasi yang dilakukan oleh rekanan dalam kurun waktu enam bulan sekali. Maka, pada Oktober nanti, pihak rekanan bakal mengevaluasi segala sektor dalam operasional bisnisnya di aset pemerintah yang berada di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok itu.
Jika hasil evaluasi menunjukkan grafik positif, opsi untuk memperpanjang kontrak di tahun depan bukan tidak mungkin dilakukan. Sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan grafik menurun, pihak pengelola tidak akan memperpanjang kontraknya. Namun, pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan sebelum habis masa kontrak.
“Perlu diingat, kontrak yang diambil itu selama setahun. Jadi, setelah mereka melakukan evaluasi lalu mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak di tahun depan, mereka tetap wajib menuntaskan kontrak setahun. Berarti mereka masih harus mengelola Kolam Renang Penataran sampai April tahun depan,” bebernya.
Pemkab Blitar memang tidak mempermasalahkan klausul yang dimaksud. Namun, hal ini jadi pengingat agar pemkab bisa bersiap mencari solusi jika pihak pengelola saat ini memustuskan untuk tidak memperpanjang kontrak di tahun depan. “Misal tidak diperpanjang, pemkab akan buat appraisal dan penafsiran harga (untuk kerja sama pengelolaan berikutnya, Red) dari lembaga akuntabel. Nominal itu yang akan kembali ditawarkan kepada pihak lain,” kata Hendro.
Aset Pemkab Blitar ini sempat ditutup selama setahun. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk melalui destinasi wisata ini sangat seret. Alhasil, pemkab membuat kebijakan untuk menggandeng pihak ketiga dalam upaya pengelolaan melalui sistem lelang. Hingga akhirnya, kerja sama dengan salah satu perusahaan dengan nominal Rp 490 juta per tahun disetujui. Tepatnya pada April lalu. (dit/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan