Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Anggaran Pilkada, KPU-Bawaslu Digelontor Hibah Rp 25 M

M. Luki Azhari • Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:46 WIB

 

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

KOTA BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar resmi menerima alokasi dana hibah sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut untuk keperluan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, nominal hibah untuk kedua lembaga tersebut tidak sama. Perinciannya, KPU menerima sebesa Rp 19,2 miliar dan bawaslu mendapat alokasi Rp 5,8 m. Kebutuhan dana itu berdasarkan usulan anggaran masing-masing. “Sebelumnya, nominal untuk KPU dan Bawaslu belum ada penetapan. Sebab, harus melalui pembahasan dengan tim anggaran daerah,” ujarnya usai mengikuti rapat pembahasan hibah, Selasa (22/8).

Menurutnya, hibah anggaran untuk penyelenggaraan pilkada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot harus mencadangkan anggaran demi mendukung terselenggaranya pesta demokrasi daerah itu. Dana hibah tersebut tidak bisa dicairkan sekaligus melainkan secara bertahap.

Priyo menyebut, pada termin pertama di akhir tahun ini pencairan dilakukan sebesar 40 persen. Sedangkan sisanya 60 persen direncanakan cair pada awal tahun 2024 sesuai kondisi dan kebutuhan lembaga penerima. “Kami sedang siapkan untuk penandatanganan berita acara persetujuan dana hibahnya. Sedangkan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) menyusul,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengungkapkan, semula mengajukan lebih tinggi, yakni Rp 22 miliar. Kemudian, direvisi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar. Setelah melalui pencermatan kembali, KPU kembali mengajukan lebih rendah sebesar Rp 19,9 miliar hingga akhirnya disepakati Rp 19,2 miliar. “Tentu kami harus tetap bijak mengelola. Bukan berarti dalam perjalanan los begitu saja. Namun, ada juga beberapa yang memang tidak diperlukan,” jelasnya.

Realisasi yang tidak sesuai dengan usulan itu karena beberapa hal. Terutama menyesuaikan regulasi Permendagri atau Permenkeu seperti apa saja yang tidak diperbolehkan. Salah satunya soal besaran pokja.

Pada usulan pertama sebesar Rp 22 miliar, KPU memasukkan seluruh kelompok kerja (pokja). Namun, sesuai aturan kemenkeu bahwa pokja maksimal 5 kali selama tahapan. “Artinya, turun banyak, bisa Rp 1 M lebih. Ada pula kebutuhan Covid-19 turun. Angka Rp 19,2 m ini sudah cukup. Pemkot hanya lakukan rasionalisasi yang menurut mereka tidak perlu,” tandasnya. (luk/sub)

Editor : Doni Setiawan
#pilkada #dana hibah #anggaran #KPU kota blitar