KABUPATEN BLITAR – Kronologi yang memicu kasus penganiayaan di salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wonodadi mulai terungkap. Itu terkuak setelah pihak Kemenag Kabupaten Blitar datang ke sekolah.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Blitar, Bahrudin, mengaku langsung menghubungi pihak sekolah setelah mendengar kasus penganiayaan ini. Dirasa tidak cukup, dia juga datang ke sekolah yang bersangkutan untuk menelusuri kronologi kejadian yang sebenarnya. Dengan mendengarkan cerita dari murid, guru, dan kepala sekolah.
“Peristiwa ini berawal dari masalah yang terjadi pada Kamis (24/8). Pelaku KMW yang berbeda kelas tiba-tiba datang ke kelas korban AJH pada jam istirahat. Korban menegur dengan menanyakan keperluan pelaku masuk kelas lain,” ujar Bahrudin.
Ternyata, pertanyaan yang keluar dari mulut korban itu membuat pelaku tersinggung. Keesokan harinya, saat pergantian jam mata pelajaran, pelaku kembali masuk ke kelas korban. Menghampiri tempat duduk korban dengan berteriak memanggil nama korban. Teman-teman korban sudah berusaha menghalangi, tetapi terlepas dari pengawasan.
Pelaku langsung memukul korban hingga tiga kali di hadapan teman-temannya. Di antaranya mengenai bagian tubuh vital seperti tengkuk kepala belakang dan bagian dada. Korban tanpa perlawanan pun jatuh hingga tidak sadarkan diri. “Kejadian memang cukup singkat, kurang dari 5 menit. Setelah itu korban langsung dibawa ke unit kesehatan sekolah (UKS),” ucapnya.
Beberapa saat di UKS masih tidak sadarkan diri, pihak sekolah langsung membawa korban ke RSI Al-Ittihad, Srengat. Sekitar 20 menit menjalani perawatan di instalasi gawat darurat (IGD), kondisi korban ternyata tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
“Penanganan hukumnya sudah kami serahkan kepada petugas kepolisian. Untuk pihak sekolah, terkait kasus ini harus memberikan pembinaan untuk masa depan pelaku, mengacu tata tertib sekolah,” terangnya.
Bagi Bahrudin, kejadian ini menjadi pembelajaran dan perhatian khusus untuk semua lembaga pendidikan. Selain itu, dia juga terus melakukan penguatan karakter untuk pendidikan ramah anak. Proses hukum untuk pelaku kejahatan memang harus ditegakkan. Namun, di sisi lain, pelaku merupakan anak-anak yang harus tetap diberikan pembinaan. “Karena pelaku yang masih kelas 9 MTs tentu masih labil. Proses hukumnya harus mempertimbangkan masa depan anak,” pungkasnya.(jar/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan