Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Geram Kasus Kematian Siwa MTsN, DPRD Rancang Perda Khusus

Fajar Ali Wardana • Rabu, 30 Agustus 2023 | 01:00 WIB
Kehilangan: Jenazah AJH saat berada di RS AL-Ittihat Kecamatan Srengat setelah dilakukan perawatan.
Kehilangan: Jenazah AJH saat berada di RS AL-Ittihat Kecamatan Srengat setelah dilakukan perawatan.

KABUPATEN BLITAR – Kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MtsN di Kecamatan Wonodadi akhir pekan lalu menuai sorotan DPRD Kabupaten Blitar. Buntutnya, dewan berencana untuk menelurkan peraturan daerah (perda) khusus guna menimalisir terjadinya kasus serupa.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso mengaku belum menerima laporan adanya kasus penganiayaan di Kecamatan Wonodadi itu. Namun dia mengaku bahwa kejadian ini ramai beredar di kanal-kanal media sosial (medsos).

“Saya mengetahui kasus ini dari media pada Sabtu lalu. Namun kami belum menerima berita resminya. Jika benar, kasus ini sangat ironis karena terjadi di lembaga pendidikan. Terlebih di madrasah tsanawiyah yang sekolahnya terkenal dengan pendidikan moral dan etika tinggi,” ujar Sugeng kepada koran ini kemarin (28/8).

Dia melanjutkan, lembaga pendidikan dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) harus menjunjung tinggi etika. Dia juga menyayangkan peristiwa penganiayaan siswa ini bisa terjadi di dalam kelas. Padahal, ruang kelas sepatutnya menjadi tempat aman bagi anak.

“Harusnya teman atau siapa saja yang mengetahui perkelahian ini segera melaporkan ke guru atau satpam. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Namun sudah terjadi. Kasus ini harus segera diusut tuntas. Meskipun pelakunya masih berstatus di bawah umur,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bakal menggelar rapat khusus dalam waktu dekat. Agenda yang dibahas tentu terkait sikap atau langkah apa yang akan diambil oleh dewan. Jika memang dibutuhkan, dewan bakal meminta klarifikasi secara langsung dari pihak sekolah dan Kemenag Kabupaten Blitar.

“Harusnya polisi juga bisa mengungkap kasus ini. Apalagi pelaku sudah ditahan dan tidak akan kemana-mana. Kepolisian dan pihak lain,harus tahu langkah pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa. Tapi, tetap harus mempertimbangkan latar belakang tersangka dan korban yang sama-sama di bawah umur,” sambungnya.

Disinggung seputar pelaksanaan proses pendidikan di Kabupaten Blitar, Sugeng mengaku geram. Pasalnya, ada banyak kasus yang melibatkan anak usia sekolah. Tapi, banyak juga kasus yang belum terungkap.

“Kami sempat tidak habis fikir dengan pendidikan di Blitar. Belum selesai dengan penanganan pernikahan dini, sekarang sudah ada kasus penganiayaan di sekolah. Sudah mestinya digalakkan lagi pendidikan Pancasila untuk menguatkan etika dan karakter anak,” kata dia.

Menurut Sugeng, perda pendidikan Pancasila dinilai dapat memperbaiki karakter anak atau siswa sekolah. Dengan begitu, kasus-kasus kenakalan remaja yang berujung pada tindakan kriminal dapat ditekan seminimal mungkin. Untuk itu, dewan bakal melakukan kajian ulang atas pelaksanaan pendidikan sebelum mulai kembali menggalakkan perda pendidikan Pancasila. “Kejadian ini bukannya kurang pengawasan. Namun pendidikan sekarang perlu dikaji ulang tentang pendidikan moral dan etika,” pungkasnya. (jar/dit)

 

Editor : Doni Setiawan
#perda #penganiayaan #Kabupaten Blitar #dprd kabupaten blitar #mts