Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemeliharaan Ikan Predator Wajib Berizin

Doni Setiawan • Sabtu, 2 September 2023 | 00:00 WIB
HARUS BERIZIN: Pekerja Garden Fish sedang memberikan makan pada ikan predator peliharaannya.
HARUS BERIZIN: Pekerja Garden Fish sedang memberikan makan pada ikan predator peliharaannya.

KOTA BLITAR - Meski sudah ada larangan, nyatanya masih ada masyarakat yang memlihara atau membudi daya ikan predator tanpa izin. Padahal, jenis ikan yang bersifat invasif ini dapat menimbulkan kerusakan ekosistem. Bahkan, sejumlah ekosistem air tawar di Blitar mulai mengalami kerusakan akibat kurangnya kontrol ikan predator.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Ikan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Ali Fauri mengungkapkan, kegiatan pemeliharaan atau budi daya ikan predator harus berizin. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh si pembudi daya sebelum dia dapat memelihara ikan predator. “Calon pemelihara juga harus menjelaskan tujuan dia membudi daya atau memelihara ikan predator,” jelasnya.

Jika tidak, keberadaan ikan predator tanpa adanya kontrol pemerintah dapat merusak ekosistem di suatu wilayah. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah membuang ikan predator secara sembarangan. Misal dengan melepaskan ikan invasif ke sungai.

“Sebagai contoh, kasus yang terjadi di Sungai Kalimas, Surabaya. Jenis ikan yang dominan di sana adalah ikan sapu-sapu. Meskipun bukan jenis predator, keberadaan ikan ini ternyata menyebabkan penurunan jumlah jenis ikan yang lain,” bebernya.

Nah, kondisi serupa juga terjadi di wilayah Bumi Bung Karno. Ali mengatakan, jenis ikan wader dan uceng kini mulai sulit dijumpai di Blitar. Sebelumnya, ikan jenis wader cakul, wader bader, hampala, dan wader pari sudah jarang ditemui. Itu disebabkan oleh rusaknya ekosistem alam. Faktor kelalaian manusia disebut punya pengaruh besar atas kerusakan ini.

Guna menjaga keseimbangan ekosistem, dia mengeklaim dinas melakukan penebaran benih ikan di sejumlah wilayah. Bahkan, sosialisasi risiko kerusakan lingkungan juga disampaikan kepada masyarakat.

Untuk itu, pemerintah membuat peraturan untuk melarang kegiatan budi daya atau pemeliharaan sejumlah jenis ikan predator. Di antaranya, jenis piranha, midas chiclid, northern snakehead, giant arapaima, red devil, gar, silver dollar, hingga jenis banded puffer. “Itu masih sebagian. Ada beberapa jenis lain yang juga dilarang,” kata dia.

Masyarakat yang bermaksud memelihara ikan predator wajib mengurus perizinan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Izin bisa diberikan jika calon pemelihara sudah melalui seluruh tahapan administratif dan dinyatakan punya kapabilitas untuk ikut menjaga keseimbangan lingkungan. “Walaupun punya satu ekor (ikan, Red), itu terhitung organisme. Sehingga tetap harus meminta izin,” ujar Ali.

Keberadaan ikan predator atau invansif diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ikan-ikan bersifat invansif itu dilarang di Indonesia. (mg3/dit)

Editor : Doni Setiawan
#Kabupaten Blitar #surat izin #benih ikan #disnakkan #merusak ekosistem perairan #ikan predator #kerusakan lingkungan #pemerintah