Tobroni memperkirakan bahwa jenis kegiatan dari pemanfaatan DBHCHT bakal berkurang. Seperti, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan atau buruh pabrik rokok. “Karena pabrik rokok tutup, otomatis pekerjanya sudah tidak bekerja sehingga tidak lagi untuk BLT,” jelasnya.
Kegiatan lainnya, lanjut dia, masih bisa dilaksanakan. Di antaranya, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan alat kesehatan (alkes), hingga pencegahan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kegiatan tersebut dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
OPD yang selama ini memanfaatkan DBHCHT meliputi dinas sosial (dinsos), dinas kesehatan (dinkes), dinas perdagangan dan perindustrian, dinas tenaga kerja, rumah sakit umum daerah (RSUD), dinas pertanian, dan satpol PP. Masing-masing OPD memiliki tugas yang berbeda. “Seperti RSUD itu pengadaan alkes, dinsos penyaluran BLT, dan satpol PP penegakan perda berupa pemberantasan rokok ilegal,” jlentrehnya.
Menurut Tobroni, alokasi DBHCHT setiap daerah tidak sama. Hal itu karena disesuaikan dengan kondisi daerahnya. “Misal, potensi daerahnya lahan pertanian, bisa jadi alokasi terbanyak untuk bidang pertanian. Ada juga Kediri yang punya industri rokok besar, itu alokasinya paling tinggi,” beber pria ramah ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Kota Blitar memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp 29,5 miliar. Hingga semester satu ini, serapan DBHCHT sudah sekitar 30 persen. “Biasanya menjelang akhir tahun serapannya cepat,” kata Tobroni. (sub/c1)
Editor : Doni Setiawan