Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemkot Diminta Tanggung Jawab atas Dampak Limbah Pabrik Tahu

Fajar Ali Wardana • Rabu, 6 September 2023 | 18:18 WIB

 

BERBAU: Hingga kini Sungai Tempur yang berada di Desa/Kecamatan Sanankulon tercemar limbah pabrik dan belum tertangani.
BERBAU: Hingga kini Sungai Tempur yang berada di Desa/Kecamatan Sanankulon tercemar limbah pabrik dan belum tertangani.

KABUPATEN BLITAR – Pencemaran sungai yang diakibatkan oleh aktivitas produksi pabrik tahu di wilayah Blitar memasuki babak baru. Yakni untuk mendesak Pemkot Blitar juga ikut turun tangan dalam persoalan pencemaran lingkungan ini. Itu merupakan hasil pertemuan antara Pemkab-Pemkot Blitar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pekan lalu.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (P3KLH) DLH Kabupaten Blitar, Zaenal Qolis mengatakan, pertemuan yang dimaksud dilangsukan pada 30 Agustus lalu. Tepatnya di kantor DLH Provinsi Jatim. Sejumlah stakeholder dilibatkan dalam pertemuan itu. Di antaranya, DLH Kabupaten Blitar, DLH Kota Blitar, dinas koperasi dan tenaga kerja, hingga Disperindag Kota Blitar.

“Hasil pertemuan itu, pemkot diminta untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL, Red). Evaluasi itu ditugaskan kepada tenaga ahli konsultan yang ditentukan oleh pemkot,” ujar Qolis saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (4/9) lalu.

Dia menambahkan, permasalahan limbah ini sepatutnya menjadi wewenang DLH Kota Blitar. Termasuk dalam proses penyelesaian kasus. Dalam pertemuan itu, DLH Kabupaten Blitar juga meminta untuk dilakukan penataan ulang atas dokumen para pengusaha tahu di Kota Blitar. “Kami berharap hal ini segera bisa tertangani agar dua desa yang berada di Kecamatan Sanankulon tidak lagi tercemar limbah pabrik tahu,” sambungnya.

Ada banyak hal yang harus dievaluasi terkait permasalahan limbah tahu pabrik ini. Pasalnya, ada sekitar 135 usaha pabrik tahu di Kota Blitar yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten. Ratusan usaha pabrik tahu itu menghasilkan limbah cair yang mencemari Sungai Sumber Wayuh dan Sungai Sumber Jaran yang berada di Kota Blitar. Serta Sungai Tempur yang mengalir di Desa Purworejo dan Desa/Kecamatan Sanankulon.

“Sebenarnya DLH Kota Blitar sempat menangani permasalahan limbah tahu ini. Yaitu dengan membangun enam unit IPAL. Namun tidak berfungsi karena overkapasitas. Bahkan, mereka (DLH Kota Blitar, Red) pernah melakukan kajian lokasi IPAL komunal, api tidak terealisasikan karena terbatasnya anggaran,” terangnya.

Dalam upaya penanganan IPAL, lanjut Qolis, memang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. DLH Kota Blitar harus menyiapkan sekitar Rp 1,1 miliar untuk membangun IPAL komunal yang dapat menampung lima industri pabrik tahu. Itu pun harus dilakukan monitoring secara berkala. Bila hal itu bisa terealisasi, penanganan pencemaran akibat industri pabrik tahu bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk diketahui, Sungai Tempur memang telah tercemar puluhan tahun oleh aktivitas produksi pabrik tahu. Meski pabrik tahu berasal dari Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, warga di wilayah kabupaten yang terdampak aktivitas pembuangan limbah pabrik secara sembarangan tersebut. Kuat dugaan, pabrik tahu yang dimaksud tidak menerapkan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara sempurna.

Bahkan, sejumlah area persawahan di Desa Purworejo dilaporkan mengalami penurunan produktivitas lantaran banyak tanaman milik petani yang mati diduga karena limbah tersebut.

“Sumur-sumur warga di Desa Sanankulon juga ikut tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap. Maka dari itu, DLH Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan DLH Kota Blitar untuk mencari solusi atas kasus pencemaran lingkungan ini,” ungkap Zaenal. (jar/c1/dit)

Editor : Doni Setiawan
#DLH kota blitar #ipal komunal #pencemaran sungai #limbah tahu #limbah cair #DLH kabupaten blitar #pabrik tahu