Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Byuh, JHT Pekerja Pabrik Rokok Pailit Terancam Hangus

Doni Setiawan • Kamis, 7 September 2023 | 04:00 WIB

NIK karyawan dibutuhkan untuk mengecek Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.
NIK karyawan dibutuhkan untuk mengecek Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.

KOTA BLITAR – Pesangon dan gaji tertunggak belum terbayar. Ratusan karyawan perusahaan rokok Bokor Mas juga terancam tidak mendapat jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perusahan rokok ini menunggak piutang iuran dan denda BPJS kurang lebih Rp 1 miliar.

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu laporan secara resmi dari pihak manajemen Bokor Mas terkait kondisi perusahaan dan keikutsertaan dalam BPJS. Dengan begitu, belum bisa menonaktifkan sekitar 600 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik rokok yang diputus pailit ini menunggak pembayaran sejak November 2022 sampai Juli 2023. “Ya, tercatat sudah sembilan bulan pabrik rokok Bokor Mas menunggak pembayaran JHT ratusan pekerjanya,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Hendra Elvian, kepada Koran ini kemarin (4/9).

BPJS ketenagakerjaan, jelas Hendra, tidak bisa membayarkan JHT kepada para pekerja sebelum perusahaan melunasi utang yang menjadi kewajiban perusahaan. Menurut dia, BPJS bisa saja membayarkan klaim pekerja karena merupakan hak para pekerja, meskipun perusahaan pailit atau berhutang. Namun, jumlahnya akan dibayarkan sesuai dengan iuran terakhirnya. Artinya, pekerja tidak bisa menerima klaim JHT secara penuh.

Hendra menegaskan, klaim JHT bahkan bisa hangus jika perusahaan tidak segera melunasi utang mereka. Itu enam bulan setelah perusahaan dinyatakan pailit dan tidak ada informasi lanjutan dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu, perusahaan diharapkan bisa segera menyelesaikan semua tanggungan pada Oktober nanti. Baik penjualan aset maupun pelunasan BPJS. “Konsekuensinya kembali lagi ke perusahaan. Jika tidak ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami laporkan ke pusat untuk dinonaktifkan,” tegasnya.

Saat ini pihak BPJS sedang menunggu informasi dari kurator. Apakah aset-aset yang akan dijual bisa untuk membayar utang BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Hendra tidak bisa memastikan kapan JHT bisa diberikan kepada pekerja. Sebab, tergantung berapa lama perusahaan bisa menyelesaikan semua tanggungan. Perusahaan diharapkan segera menuntaskan semua kewajibannya. Itu agar ratusan pekerja bisa segera mendapatkan hak mereka. “Semakin lama perusahaan menyelesaikan masalah, klaim JHT akan lama juga cairnya. Semua kembali lagi ke kebijakan perusahaan,” paparnya.

Selain JHT, pekerja juga memiliki hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jaminan ini bisa diambil jika pembayaran iuran sudah dilunasi. Paling sedikit 12 bulan atau mengangsur pembayaran selama 6 bulan sebelum terjadi PHK. “Intinya, baik JHT maupun JKP, pembayaran harus dilunasi baru bisa dibayarkan kepada peserta, “ tandasnya. (mg1/c1/ady)

Editor : Doni Setiawan
#Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #pabrik rokok #jht #bpjs #bpjs ketenagakerjaan #Jaminan Hari Tua (JHT) #KURATOR