Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Soal Limbah Pabrik Tahu, Teguran dari DLH Kota Blitar Tak Mempan

M. Subchan Abdullah • Kamis, 7 September 2023 | 22:13 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

KOTA BLITAR – Permasalahan limbah tahu diduga berasal dari Kota Blitar yang mencemari Kali Tempur di dua desa di Kecamatan Sanankulon dan belum tuntas. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas lingkungan hidup (DLH) sudah berkali-kali melayangkan surat teguran kepada pelaku industri tahu untuk mengelola limbah secara benar.

Namun, pemilik industri kurang mengindahkan surat teguran tersebut. Seolah mereka mengabaikannya. ”Saat monev (monitoring dan evaluasi), kami sudah berkali-kali mengingatkan dan memberikan surat teguran. Seharusnya pelaku industri juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbahnya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar Jajuk Indihartati kepada Jawa Pos Radar Blitar kemarin (6/9).

Sebenarnya, kata Jajuk, permasalahan limbah tahu tersebut sudah berlangsung lama. DLH rutin melakukan monev terhadap industri tahu yang tersentral di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, tersebut setiap tahun. Khususnya mengenai pengelolaan limbah tahu.

Pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap limbah pabrik tahu yang selama ini dibuang ke sungai. Ada beberapa industri pabrik tahu berskala besar yang menjadi sasaran pemantauan dan pemeriksaan. ”Ada 10 industri tahu besar yang beroperasi. Setiap tahun dan secara berkala, kami ambil sampel air sungai (yang dialiri limbah) untuk diuji. Mulai dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Ada tiga sungai yang memang terdampak buangan limbah tahu tersebut. Dua sungai berlokasi di kota (Sungai Sumberwayuh dan Sumberdandang) dan Kali Tempur di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Hasil dari uji sampel menyatakan bahwa limbah tahu tersebut memang mencemari sungai.

Namun, hasil baku mutu air dari hulu dua sungai di kota tergolong aman. Nah, baru kemudian air limbah yang memasuki Kali Tempur, baku mutu air menjadi tidak aman. “Mungkin ini disebabkan pengelolaan air limbah pabrik tahu yang kurang maksimal. Apalagi, selain industri tahu besar, ada sekitar 135 industri kecil yang tersebar,” ujar perempuan berjilbab ini.

Selama ini, DLH sudah memberikan pembinaan terhadap pelaku-pelaku industri tahu. Pembinaan itu berupa bimbingan teknis pengelolaan air limbah pabrik yang benar. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan pemerintah daerah setempat sudah memberikan fasilitas sarana dan prasarana pengelolaan limbah.

Fasilitasi itu berupa pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ada enam IPAL yang dibangun. Padahal, ada 10 pabrik tahu besar yang beroperasi. Pembangunan tersebut memang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran limbah di sungai.

Di samping itu, pabrik tahu memiliki kewajiban untuk mengolah limbah secara mandiri. Artinya, pabrik memang harus memiliki IPAL sendiri untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai. Kewajiban itu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenyataannya, limbah tahu yang dibuang ke sungai tidak terolah secara maksimal. Akibatnya, limbah mencemari sungai dan berdampak pada sektor pertanian warga Kecamatan Sanankulon. ”Ya, dari IPAL yang ada itu kapasitas yang diolah terbatas. Mungkin sebagian limbah ada yang diolah dan sebagian dikeluarkan ke sungai,” tegasnya.

Nah, melihat kondisi tersebut, DLH pernah melakukan kajian sebanyak dua kali. Yang pertama pada 2016 lalu, hasilnya memang harus ada pembangunan IPAL tambahan, khususnya IPAL individu. Kemudian, kajian kedua pada 2021 menghasilkan evaluasi untuk membangun IPAL tersentral. “Tersentral ini untuk mewadahi pelaku industri tahu yang belum mempunyai IPAL,” jelasnya.

Menurut Jajuk, DLH sudah berupaya maksimal untuk menangani permasalahan limbah tahu tersebut. Namun, DLH juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi masalah tersebut. “Jadi, ini tidak bisa sepihak dilakukan. Perlu peran aktif dari pelaku industri agar limbahnya terolah dengan baik,” jelas perempuan ramah ini.

Terkait hasil rapat bersama DLH Provinsi Jatim, DLH Kabupaten Blitar, dan instansi terkait lainnya, jelas Jajuk, DLH Kota Blitar diminta segera melakukan evaluasi lebih lanjut tentang penanganan limbah pabrik tahu yang mencemari Kali Tempur. Evaluasi yang dilakukan yakni menginventarisasi atau mendata kembali jumlah industri pabrik tahu di Kelurahan Pakunden.

Kemudian, mengecek kembali kondisi IPAL yang sudah ada. Hal itu untuk memastikan seberapa jauh kemampuan IPAL yang ada dalam mengolah limbah. ”Yang pasti, pengolahan limbah itu menjadi kewajiban pelaku industri. Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi pelaku industri tahu yang tetap saja tidak mengelola limbah dengan baik, Jajuk belum bisa menyampaikan secara detail. Sebab, pemberian sanksi menjadi kebijakan lintas instansi termasuk pimpinan daerah. ”Ya, kami kewajibannya hanya melaporkan hasil ke pimpinan. Terkait sanksi, tentunya disesuaikan dengan aturan yang ada,” tandasnya. (sub/c1/ady)

Editor : Doni Setiawan
#DLH kota blitar #Limbah Pabrik Tahu #pemkot