KOTA BLITAR - Kurator sebagai tahap awal proses kepailitan dua pabrik rokok di Kota Blitar, yakni PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mulai bekerja. Kemarin (7/9), sejumlah tagihan dari kreditur telah dilayangkan untuk didata ulang. Kurator menyebut, besaran nominal tagihan bisa saja mengalami perubahan.
Kurator PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Sururi menjelaskan perubahan nominal tagihan bisa terjadi saat masa verifikasi atau pencocokan dengan debitur. Tahap itu bertujuan agar kurator bisa menentukan besaran tagihan sesuai bukti konkret, baik dari debitur maupun kreditur. Tagihan juga harus dapat dipertanggung jawabkan. “Itu tahap nanti ketika masa penyerahan tagihan tuntas. Pencocokan tagihan nanti sebagai tahap penyusunan DPT (daftar piutang tetap) valid,” ujarnya, kemarin (7/9).
Pada hari pertama penyerahan tagihan, kurator telah menerima beberapa draf tagihan. Selain dari 533 pekerja di Blitar, kurator juga mendapat surat tagihan dari kreditur lainnya. Misalnya, penyuplai bahan baku rokok, pajak, dan lainnya. Seluruh tagihan akan diklasifikasikan sesuai tingkatan kreditur terlebih dahulu.
Sesuai dan tidaknya jumlah tagihan akan diketahui saat praverifikasi. Tahap itu dilakukan sebelum verifikasi dimulai. Apabila terjadi ketidaksesuaian tagihan dari kreditur, maka pihak debitur bisa mengajukan sikap keberatan ke Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebaliknya, jika kreditur menilai jumlah tagihan yang diputuskan kurator tidak memuaskan, juga bisa menempuh sikap keberatan.
“Kami akan memilih. Kalau pilih debitur, maka kreditur bisa keberatan ke PN. Kalau pilih kreditur, maka debitur bisa yang keberatan. Kita akan tentukan tagihan yang logis,” sambungnya.
Proses koreksi diprediksi tidak memakan waktu lama. Dia mengestimasikan, masa koreksi atau pencocokan maksimal dilakukan sehari. Syaratnya, sehari sebelumnya dilakukan praverifikasi untuk mempermudah penentuan dan pendataan ulang tagihan.
“Sebagian besar kan penagihnya sudah diketahui datanya. Mereka (kreditur separatis) yang ikut saat rapat PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), jadi data tagihan sudah ada,” jelasnya.
Nah, jika tak ada pihak yang bersikap keberatan, kurator akan mengakui hasil pencocokan tagihan. Itupun harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Apabila penagihan dilakukan tanpa fakta yang jelas, tidak akan diakui oleh kurator. “Kurator tidak mengubah. Tapi, saat diverifikasi itu ada kolom. Kreditur menagih berapa, debitur mengaku berapa. Kalau ada yang tidak sesuai, maka kami kasih keterangan,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar Dwi Andri Susiono mengatakan, seluruh tagihan telah diserahkan kepada kurator. Penyodoran itu disaksikan oleh beberapa perwakilan pekerja serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar. “Hari ini (kemarin) sudah kami kirimkan ke Surabaya. Kami masih tunggu hasil verifikasi dari kurator untuk disidangkan besaran tagihan kreditur,” jelasnya.
Pihaknya tak menyebut secara pasti total tagihan pekerja dari dua pabrik rokok. Namun, melalui data tagihan, dia sempat menyebut bahwa tagihan pekerja PT Bokor Mas mencapai Rp 11 M. Terdiri dari tagihan pesangon, cuti tahunan, gaji bulanan, harian, petet, verpak, dan lainnya. Dinas berharap jumlah tersebut valid dan segera disetujui kurator. “Dari jumlah yang kami ajukan, semoga benar adanya,” tandasnya. (luk/sub)
Editor : Doni Setiawan