Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pabrik Rokok Kukut, Realisasi Investasi di Blitar Aman?

M. Luki Azhari • Senin, 11 September 2023 | 22:30 WIB
ILUSTRASI: INVESTASI
ILUSTRASI: INVESTASI

KOTA BLITAR – Realisasi nilai investasi di Bumi Bung Karno terancam mengalami perubahan imbas kepailitan pabrik rokok Bokor Mas Group akhir Agustus lalu. Namun, tutupnya pabrik rokok itu disebut tidak berdampak signifikan terhadap sumbangan nilai pemodalan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono menyatakan, dua perusahaan itu termasuk kategori penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, praktis akan berdampak pada laju realisasi investasi. “Kalau dikatakan berdampak, pasti lah. Selain dari sisi pemodalan, ada efek domino lainnya seperti pada angka pengangguran,” ujarnya kemarin (9/9).

Sekadar diketahui, semester pertama tahun ini realisasi nilai investasi di Kota Blitar menyentuh Rp 231,5 miliar. Penyumbang investasi terbesar adalah sektor perdagangan eceran, khususnya bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 91,6 miliar. Bidang ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan LPG (liquefied petroleum gas).

Kemudian, sektor kesehatan seperti rumah sakit dengan nilai investasi mencapai Rp 38,6 miliar dan diikuti sektor lainnya. Nilai pemodalan sektor pabrik rokok tidak lebih banyak dari dua sektor tersebut. Menurut Heru, realisasi investasi pabrik rokok tidak terlalu kentara meskipun dinyatakan pailit. “Tapi, kami tetap menyayangkan. Karena dampak lainnya selain investasi kan berpengaruh,” sambungnya.

Pria ramah ini mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kontribusi investasi pabrik tersebut. Sebab, secara umum, laporan pemodalan dilakukan secara mandiri oleh pabrik ke pemerintah pusat melalui sistem OSS (online single submission).

Realitanya hingga pabrik dinyatakan pailit belum melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Laporan tersebut kali terakhir diperbarui pada 2021. Dinas mencatat bhwa belum ada pembaruan LKPM yang dilakukan pabrik. Hal itu juga membuat jumlah investasi pabrik rokok terbaru belum diketahui.

“Awal tahun ini kami ke lapangan, tanya mengapa belum laporan kaitan LKPM. Padahal ini sifatnya wajib diurus setiap tahun secara mandiri oleh perusahaan,” tuturnya.

Pelaporan LKPM bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) N 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM untuk pelaku usaha mikro dengan modal kurang dari Rp 1 miliar harus diperbarui dua kali dalam setahun. Kemudian, pelaku usaha dengan modal di atas Rp 1 miliar diperbarui empat kali dalam setahun.

Soal belum adanya updating LKPM, perusahaan rokok legendaris itu berdalih sedang fokus menggenjot peningkatan omzet yang menurun akibat pandemi. Faktor tersebut juga membuat perusahaan belum mengurus pembaruan administrasi LKPM. “Pihak pabrik saat itu mengaku akan mengurus (LKPM). Kami hanya ingatkan, kalau tidak diurus, berpotensi di-suspend, izin perusahaan bisa terkunci oleh sistem. Itu atas aturan Kementerian Investasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Para pekerja di Blitar dan Mojokerto pun masih menanti kejelasan hak-hak mereka melalui proses kepailitan. Aset dan pemberesan kini dalam penanganan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Tata Niaga Pengadilan Negeri. (luk/c1/sub)

 

Editor : Doni Setiawan
#pabrik rokok #dpmptsp #investasi #Laporan #Kota Blitar #pmdn