KOTA BLITAR – PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang statusnya menunggak pembayaran iuran dan denda karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa memicu persoalan baru. Itu terjadi jika perusahaan tidak segera melunasi tunggakan paling lambat Oktober hingga para pekerja tak bisa menikmati haknya.
Hal itu pun mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Sebab, klaim jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) tersebut merupakan hak pekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar Dwi Andri Susiono mengatakan, perusahaan yang saat ini dikelola kurator harus bertanggung jawab atas tunggakan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bisa berpengaruh terhadap hak pekerja, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM). ”Kemarin kami sudah koordinasi dengan kurator. Kami tekankan agar tunggakan di BPJS Ketenagakerjaan juga diprioritaskan,” ujarnya Jumat (8/9) lalu.
Sekadar diketahui, jumlah tunggakan iuran dan denda Rp 1,04 miliar. Terhitung mulai November 2022 hingga Juli 2023. Nominal itu mengakomodasi sekitar 610 pekerja. Saat kunjungan kerja kurator ke PT Bokor Mas, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan juga menyinggung soal tanggungan perusahaan itu. Ada waktu hingga Oktober mendatang agar perusahaan melalui kurator dapat melunasi. “Karena dengan begitu, JHT bisa diambil,” tuturnya.
Manfaat JHT, kata dia, sama pentingnya seperti gaji dan pesangon. Dia pun mewanti-wanti agar kurator dapat memprioritaskan pelunasan iuran tersebut secara tepat waktu. Sebab, itu menjadi harapan para pekerja di tengah ketidakpastian penyaluran pesangon. ”Itu jadi tanggungan kurator juga nanti. Kami tekankan, selain kekurangan gaji, BPJS harus diutamakan. Ini harapan mereka,” ujarnya.
Terpisah, kurator PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Sururi membenarkan bahwa terdapat tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun begitu, sementara dirinya tak bisa berbuat banyak selain menunggu empat titik aset di Kota Blitar terjual. Itu pun diprediksi butuh waktu tidak sebentar.
Pelunasan kepada BPJS Ketenagakerjaan juga jadi catatan kurator. Sebab dalam hal ini BPJS masuk kategori kreditur preference. “Ya jual aset (dulu), hasilnya baru dibayarkan ke kreditur, salah satunya BPJS,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Blitar kemarin (10/9).
Pria berkacamata ini menyebut, pengajuan tagihan oleh para kreditur juga harus memenuhi ketentuan. “Pengajuannya tapi belum diputuskan oleh hakim. Pengajuan tagihan itu kan disertai pengajuan bersifat kreditur,” urainya.
Kurator masih menjalani masa kerja dengan agenda menerima laporan tagihan dari para kreditur sampai 21 September mendatang. Setelahnya, kurator melakukan praverifikasi dan verifikasi tagihan bersama hakim pengawas serta debitur untuk menentukan daftar piutang tetap (DPT). Lalu, kreditur separatis akan melakukan penguasaan dengan melelang aset. Apabila dalam kurun waktu dua bulan atau masa insolvensi tidak terjual, kurator yang akan menjualnya.
Dia menyadari bahwa Oktober menjadi batas akhir pelunasan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tak bisa banyak berkomentar saat ditanya apabila aset tak kunjung terjual hingga bulan depan. “Ya gimana lagi,” tandasnya singkat.
Untuk menjamin transparansi kinerja kurator, kepailitan pabrik, lelang aset, dan penyaluran hak, sedikitnya 10 pekerja dari dua pabrik terus mengawal persoalan ini. Mereka juga ikut menyerahkan draf tagihan gaji tertunda dan pesangon ke Surabaya bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta Dinkop, UKM, dan Naker Kota Blitar. (luk/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan