KOTA BLITAR - Luasan lahan baku sawah yang menyusut tiap tahunnya menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Melalui lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diharapkan bisa menjaga stabilitas produksi pertanian dalam negeri. Penentuan sawah untuk LP2B pun tidak sembarangan.
Kabid Tanaman Pangan Hortikultura dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dian Lukitasari menjelaskan, ada sejumlah ketentuan tanah masuk kriteria LP2B. Salah satunya, lahan pertanian tersebut harus produktif untuk aktivitas pertanian sehari-hari. “Memang itu wajib. Berdasarkan produktivitasnya, lahan bisa berpotensi LP2B. Ada penyuluhan produktif apa tidak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, kemarin (11/9).
Selain itu juga ditentukan berdasarkan luasannya. Misalnya, sawah dengan luasan 1 atau 2 hektare (ha) tidak memenuhi ketentuan penetapan LP2B. Minimal, kata dia, sawah harus seluas 5 hektare agar memenuhi syarat kebijakan tersebut dan harus dalam satu lokasi yang sama. ”Tidak berpencar-pencar,” imbuhnya.
Sawah yang termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak bisa jadi area LP2B. Sebab, pemerintah daerah akan memanfaatkannya sebagai pembangunan fasilitas umum (fasum) dan lainnya. Yang belum termasuk RTRW berpotensi masuk LP2B melalui penyuluhan petugas dan kesepakatan dengan pemilik. “Banyak pertimbangan bagi kami. Tapi yang pasti, lahan yang belum direncanakan menjadi tata ruang bangunan sawah itu yang bisa dipertahankan,” tuturnya.
Untuk diketahui, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Menjamin produksi hasil pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. “Kami sudah membahas pemetaan lahan baku sawah. Kami perbarui setiap tahun untuk nantinya menuju raperda (rancangan peraturan daerah) LP2B,” tuturnya.
Selain harus memenuhi kriteria, lanjut Dian, terdapat beberapa persiapan menentukan lahan baku sawah berpotensi LP2B. Dia harus membuat peta digitasi lahan serta melakukan kajian terhadap existing lahan sawah. Sosialisasi juga penting agar masyarakat pemilik sawah tidak sembarangan melakukan konversi lahan pertanian.
Berdasarkan penyuluhan itu, pemkot akan menyerahkan dokumen berisi area potensi LP2B ke legislatif. Tujuannya untuk dikaji ulang sebelum akhirnya diusulkan ke raperda LP2B.
Sekadar diketahui, tahun lalu luasan baku persawahan tercatat seluas 1.024 ha. Jumlah itu kemudian menyusut sekira 36 ha akibat aktivitas alih fungsi lahan. Luasan lahan pertanian baku sawah di Kota Blitar tersisa 988 ha. Dari angka tersebut, seluas 303 ha diketahui memenuhi kriteria potensi LP2B. Itu pun masih dalam proses kajian dan sosialisasi terhadap pemilik tanah. “Tetap jadi milik pemiliknya. Lahan yang dialihkan jadi LP2B juga dapat fasilitas. Seperti, pembangunan infrastruktur irigasi, dukungan sarpras, dan pengurangan pajak. Ini masih proses,” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan