KABUPATEN BLITAR - Banyaknya peternak ayam di kawasan Bumi Penataran berimbas pada kehidupan masyarakat. Bau menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan warga di sekitar usaha peternakan ini.
Bau tak sedap tersebut semkin kuat saat musim penghujan tiba. Bahkan, warga yang tinggal di radius 3 km konon masih mencium aroma tak sedap tersebut.
Kepala bidang (Kabid) Budidaya Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinaskan), Indriawan Wicaksono mengungkapkan, bahwa pembangunan kandang ayam sebenarnya sudah ada aturannya. Hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Pertanian (permentan). “Di dalam peraturan itu tertulis bahwa jarak minimal dengan pemukiman warga ialah 500 meter,” ungkap pria 45 tahun itu.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 ini disebutkan aturan tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras. Jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.
“Karena belum ada undang-undang baru, seharusnya itu masih berlaku. Jika ada laporan terkait udara, air dan bau yang menyengat kami akan menindak,” jelasnya.
Selain hal itu, dirinya juga melakukan tindakan berupa pembinaan agar peternakan ayam tidak lagi menimbulkan bau. Dalam tindakan tersebut dia juga mengharuskan bahwa kotoran ayam itu harus selalu kering. “Nanti bisa ditambahi probiotik, EM4, nanti seperti itu. Dengan begitu kotoran akan kering, sehingga baunya tidak terlalu menyengat,” jelasnya.
Terkait kandang yang sudah terlanjur ada, Indri menekankan bahwa kandang ayam harus memiliki izin peternakan, terlepas jauh tidaknya dengan pemukiman. Makanya perlu izin, agar sesuai aturan.
“Kalau sekarang itu izin peternakan lebih mudah. Dengan skala resiko rendah, itu cukup dengan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Namun ini terbatas di peternak yang memiliki modal di bawah Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indriawan menceritakan setelah dirinya baru melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP. Dalam kesempatan tersebut, perizinan untuk usaha peternakan cukup membutuhkan nomor WhatsApp dan KTP. “Namun itu hanya untuk peternak yang memiliki modal Rp 5 miliar,” tegasnya.
Untuk peternak yang memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar, pihaknya menganjurkan peternak untuk memiliki izin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab nantinya akan ada pengecekan. “Ya, itu nanti jika ada permintaan cek lapangan dari DPMPTSP kami ikut. Soalnya koordinatornya itu DPMPTSP,” terangnya.
Selain dari DPMPTSP, pihaknya akan melakukan pengecekan ketika mendapat pengaduan. Dalam pengecekan tersebut pihaknya tidak akan menutup usaha masyarakat. Jika ada pelanggaran, tim akan dikerahkan untuk melakukan pembinaan. Untuk prosesnya, pihaknya akan melihat rutinitas keseharian. Dari situ timnya akan menentukan apakah ada pelanggaran.
Terkait bau yang menyengat saat musim hujan, dirinya menjelaskan bahwa itu merupakan hal yang lumrah. Namun dia juga mengungkapkan bahwa kejadian itu tinggal bagaimana peternak dalam menjaga kandangnya agar tidak bau. Tindakan itu bisa dilakukan dengan meminimalisir tumpahnya air ke kotoran ayam. Selain itu, di tepian kandang harus ada tembok dengan tinggi setengah meter. “Itu diperlukan agar tumpahan air itu tidak tercampur dengan kotoran,” terangnya. (mg2/hai)
Editor : Doni Setiawan