Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PT Greenfields Bikin Biogas, Wabup Rahmat Santoso: Tidak Ada Lagi Buang Limbah ke Sungai

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 13 September 2023 | 22:17 WIB
BELUM OPTIMAL: Suasana pabrik susu Greenfields usai acara peletakan batu pertama pembangunan biogas kemarin (11/9).
BELUM OPTIMAL: Suasana pabrik susu Greenfields usai acara peletakan batu pertama pembangunan biogas kemarin (11/9).

KABUPATEN BLITAR – Meski sudah melakukan pembangunan biogas, nyatanya upaya pengolahan limbah sapi oleh PT Greenfields belum sempurna. Pasalnya, perusahaan penghasil susu sapi itu belum juga memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Direktur PT Greenfields Indonesia, Heru S Prabowo mengatakan, pembangunan biogas ini dimaksudkan untuk menampung kotoran 9 ribu ekor sapi. Pembangunannya diperkirakan rampung pada April 2024 mendatang. Dengan daya tampung limbah kotoran sapi mencapai 12 ribu meter kubik, dia mengeklaim instalasi ini bisa menampung limbah selama dua pekan. “Pada stage 1 bisa menghasilkan potensi gas metana atau biogas sebanyak 7.200 meter kubik. Pada stage 2 menjadi energi listrik diproyeksikan sebesar 15.800 kWh,” terangnya.

Sayangnya, pemanfaatan biogas ini belum tersebar secara menyeluruh ke masyarakat. Sebab, pemakaian listrik yang dihasilkan oleh instalasi ini masih di seputar lingkup PT Greenfields saja. Listrik yang dihasilkan tidak cukup meng-cover kebutuhan listrik pabrik. “Pemanfaatan listrik sementara untuk internal saja. Karena masih satu unit yang di dalamnya bisa menampung 12 ribu meter kubik liquid menur,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Achmad Cholik menerangkan, apa yang dilakukan oleh PT Greenfields tidak berimbas banyak di masyarakat. Dia menilai masyarakat di sekitar farm perusahaan itu masih harus bergumul dengan limbah kotoran ternak setiap harinya.

Banyaknya laporan dari masyarakat ke Pemkab Blitar juga menjadi acuan bagi DLH untuk melakukan tindak lanjut. Salah satunya dengan melaporkan temuan ini kepada Pemprov Jatim. Bahkan, pemkab juga bersurat ke pemerintah pusat melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

“Setelah menerima surat itu, kami melakukan rapat. Ada tiga poin yang dihasilkan. Yakni, PT Greenfield harus menyelesaikan review amdal, kedua membuat IPAL, dan ketiga membuat fasilitas biogas,” tutur Cholik.

Fakta di lapangan, PT Greenfields baru memenuhi satu dari tiga poin yang dimaksud. Yakni membuat fasilitas biogas. Poin amdal dan IPAL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak punya kewenangan lebih jauh dalam hal ini. Review amdal masih dalam proses pengecekan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, surat teguran sudah beberapa kali dilayangkan kepada pihak PT Greenfields. Ada sejumlah proses yang memang harus dilalui sebelum sebuah perusahaan bisa melengkapi berkas-berkas perizinan dalam menjalankan kegiatan produksinya. Bahkan, dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui KLHK juga turut melayangkan surat kepada perusahaan yang dimaksud.

“Saya sudah bilang ke pimpinan perusahaan agar keinginan pemerintah bisa segera dipenuhi. Tinggal pembangunan IPAL. Kemudian supaya air limbah yang dibuang ke sungai ini tidak mencemari lingkungan. Namun, itu kewenangan pemerintah pusat untuk memberi penegasan lebih,” sebutnya. (jar/c1/dit)

Editor : Doni Setiawan
#Greenfields #pabrik susu #biogas