Ormas Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) menyampikan tuntutannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar atas transparansi pengelolaan dana hibah ke KONI Kota Blitar.
Ketua Ratu Adil Mochammad Trijanto mengatakan, tahun lalu KONI Kota Blitar menerima dana hibah sekitar Rp 5 miliar dari Pemkot Blitar. Sedangkan, menurut Peraturan Wali Kota No. 77 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerima dana hibah wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Faktanya, tidak ada audit. Saat akan dilakukan audit, pihak terkait justru menjawab tidak tahu bahwa penerima dana hibah tersebut harus diaudit,” ujarnya.
Dia juga meminta Pemkot Blitar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak, dikhawatirkan bakal muncul celah bagi pemangku kebijakan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Saya khawatir berbagai predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ini nantinya berakhir jadi OTT (Operasi Tangkap Tangan). Karena itu pemerintah tuunduk dengan aturan yang mereka buat sendiri,” tegas Trijanto.
Sementara itu, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono mengungkapkan, kritik dan saran yang disampaikan oleh Ratu Adil sangat relevan. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan audit dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan ini. Kami akan melakukan audit seperti yang sudah disampaikan,” kata Priyo. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya PutraSumber : Jawa Pos Radar Blitar