SANANWETAN, Radar Blitar - Belum semua pelaku usaha di Kota Blitar memiliki izin usaha. Sebab, sebagian dari pelaku usaha khawatir akan menambah pengeluaran seperti membayar pajak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono. “Ya, mereka takut ada biaya tambahan untuk membayar pajak,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Minggu (17/9/2023).
Heru menyebut ada 5.402 pelaku usaha yang kini sudah memiliki izin usaha. Jumlah tersebut tercatat sejak 2022 hingga September 2023. Meski sebagian pelaku usaha di Kota Blitar sudah mengantongi izin usaha, jumlah tersebut masih terbilang minim.
Mengingat, di Kota Blitar mulai menjamur berbagai jenis usaha. "Bahkan sekarang banyak yang buka warung-warung kecil,” ujarnya.
Sesuai aturan, jelas dia, semua jenis usaha harus memiliki izin. Itu dilakukan agar pemilik usaha semakin mudah untuk mendapat jaminan perlindungan hukum serta mengembangkan usahanya. Apalagi, pengurusan izin usaha kini semakin dipermudah.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara online dengan memanfaatkan aplikasi online single submission (OSS). Meski begitu, tak jarang masyarakat yang datang ke kantor mengaku kesulitan mengurus izin usaha secara online.
“Ada juga yang datang ke kantor karena bingung. Kami tetap bantu sampai selesai,” tuturnya.
DPMPTSP sebenarnya sering sosialisasi di setiap momen tertentu. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha.
”Kalau ada event-event tertentu, kami akan libatkan tim di lapangan. Jadi, bisa sekalian mengurus izin usaha tanpa perlu ke kantor,” pungkasnya. (mg1/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah