Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

2.000 Lebih Pelanggar Ops Zebra di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Polisi Lebih Banyak Beri Teguran

M. Luki Azhari • Senin, 18 September 2023 | 14:00 WIB
HARUS TERTIB: Polisi memberikan teguran kepada pengendara motor yang tak tertib aturan lalu lintas, (14/9).
HARUS TERTIB: Polisi memberikan teguran kepada pengendara motor yang tak tertib aturan lalu lintas, (14/9).

BLITAR - 2.000 pelanggar lebih terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Jenis pelanggaran didominasi oleh tidak menggunakan helm dan melanggar marka jalan.

Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Taufik Nabila menjelaskan, hingga hari ke-10 tercatat ada 2.199 pelanggaran. Baik itu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor ataupun mobil.

Dari jumlah itu, polisi melakukan teguran simpatik sebanyak 1.679, E-Tilang 358 kasus, dan 162 pengendara terjaring tilang manual. "Kami terus merekap. Hasilnya, banyak yang kami lakukan penindakan teguran simpatik, seperti penggunaan helm dan lainnya," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (18/9/2023).

Taufik mengaku,  kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota memang perlu sosialisasi lebih masif. Apalagi, dari total 2.199 penindakan itu, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh remaja. Adapun usia pelanggar berkisar mulai 16 tahun hingga 45 tahun.

Perwira dengan lambang tiga balok di pundak ini memastikan terus menegakkan tertib berkendara. Selain agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan.

"Sesuai pelanggarannya, yang sering terjadi yakni pelanggaran marka jalan dan penggunaan helm. Dua poin tersebut juga jadi fokus penanganan kami," tuturnya.

Dari total 2.199 pelanggaran itu, tercatat ada 10 kasus kecelakaan. Rinciannya, 13 korban luka ringan dan 1 korban meninggal dunia. Akumulasi kerugian sekira Rp 4,8 juta.

Penindakan dilakukan secara elektronik melalui mobil INCAR (integrated node capture attitude record) serta ETLE (electronic traffic law enforcement). Polisi juga masih memberlakukan tilang manual di sejumlah titik.

"Sampai hari terakhir operasi Minggu (17/9/2023), kami tetap optimalkan pendindakan. Kami meminta masyarakat sadar tentang keselamatan di jalan," tandasnya. (luk/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#ops zebra semeru 2023 #tilang elekronik #ETLE Mobile Drone #etle #tilang blitar #Polres Blitar Kota #Kota Blitar #pengendara #Ops Zebra Semeru