BLITAR - DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mengawal penuh penuntasan hak-hak pekerja pabrik rokok Bokor Mas Group yang telah dinyatakan pailit. Sesuai ketentuan, kewajiban perusahaan terhadap para pekerja harus dipenuhi.
Di samping itu, pemkot juga harus menyiapkan solusi bagi para eks pekerja pabrik rokok tersebut usai dirumahkan. Solusi yang diberikan bisa berupa bantuan sosial (bansos) maupun pemberdayaan atau pelatihan.
"Bagaimanapun, para pekerja tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, mereka juga perlu memiliki penghasilan lagi setelah tidak lagi bekerja di pabrik," ujar Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim kepada Jawa Pos Radar Blitar Minggu (17/9/2023).
Pemkot, lanjut dia, harus menyiapkan beberapa kegiatan untuk bisa menjamin kehidupan berikutnya para eks pekerja pabrik rokok. Salah satunya bisa berupa pelatihan. "Mungkin alokasi pelatihan yang sudah ada bisa difokuskan untuk eks pekerja pabrik. Dana hasil cukai yang ada bisa dimanfaatkan," katanya.
Yang terpenting, pelatihan yang diberikan harus sesuai atau tepat sasaran. Di samping itu, pelatihan juga harus ada tindak lanjut atau fase berikutnya. Artinya, pelatihan tidak hanya berfokus pada satu fase, tetapi bertahap.
Misalnya dalam pelatihan membuat kue. Peserta tidak sekadar diberikan teknik membuat kue yang baik dan benar. Namun, juga diajarkan bagaimana langkah berikutnya jika memang produk itu bisa dijual. "Makanya, perlu juga diajarkan cara pemasarannya. Yang efektif itu bagaiamana," terang politikus PDI-P ini.
Selain pemasaran, dalam pengembangan usaha tentu juga butuh permodalan. Pemkot pun juga perlu memberikan arahan untuk pemenuhan permodalan yang tepat. "Ya, kita tahu, pemkot punya BPR itu bisa dimanfaatkan. Tapi, tetap perlu pertimbangan dan pendampingan," ujar Syahrul.
Nah, yang harus diperhatikan oleh manajemen pabrik adalah pemenuhan kewajiban hak-hak pekerja. Salah satunya berupa pesangon. Jangan sampai manajemen lepas begitu saja.
Manajemen perusahaan, tegas Syahrul, harus menepati janjinya. Di samping memang sudah ada aturan dan ketentuan yang berlaku dan harus dijalani. "Pesangon harus jelas. Bisa jadi, pesangon itu untuk modal usaha setelah mereka mendapat pelatihan. Yang pasti, kami dorong penuh pemkot untuk mengawal hak-hak pekerja," tandasnya. (sub/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah