BLITAR- Pengguna perangkat seluler atau handphone (HP) baru wajib memperhatikan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tertera di perangkat.
Pastikan nomor IMEI itu terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin). Jika tidak didaftarkan, HP otomatis akan terblokir dan tidak bisa diisi kartu seluler.
Pemerintah telah mengatur pemblokiran HP tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020. Aturan itu tercantum di PER-13/BC/2021.
Pegawai Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tipe Pertama Blitar, Zain S.F, Zain memaparkan, ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia.
Registrasi IMEI bisa dilakukan melalui bea cukai, operator seluler, dan situs Kemenperin.
Registrasi melalui bea cukai terbatas untuk HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Dengan batasan maksimal dua unit ponsel.
Nilai keduanya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta). Baik hand carry maupun pengiriman. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit.
Jika ada kelebihan nilai akan dikenakan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) 20 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 persen dari harga ponsel.
Zain melanjutkan, jika HP tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka harus melakukan registrasi data IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/register-imei.html atau ecd.beacukai.go.id/. Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). "Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang tiba di bandara," jelasnya.
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form registrasi. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kisah Heroik Somingan Warga Blitar Bertaruh Nyawa Demi Bongkahan Gula Merah
Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui bea cukai.
Sebelum mendaftarkan IMEI, maka perlu mengetahui nomor IMEI HP terlebih dulu. Untuk ponsel Android dengan membuka pengaturan, pilih menu tentang ponsel, pilih status, terakhir informasi IMEI. "Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia," jelasnya.
Sementara untuk ponsel iPhone dan iPad dengan cara membuka menu pengaturan, pilih umum, pilih tentang, dan cari nomor seri HP. "Biasanya IMEI ada di bagian bawah," tandasnya. (mg1/c1/sub)
Editor : Didin Cahya Firmansyah