Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Marak Baliho Capres dan Caleg, KPU Kota Blitar: Ketentuan dari Pusat, Ada Batas Waktu Pemasangan

Mila Inka Dewi • Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB

 

TEBAR PESONA: Salah satu baliho caleg di sudut jalan Kelurahan Blitar. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi politik sebelum masa kampanye.
TEBAR PESONA: Salah satu baliho caleg di sudut jalan Kelurahan Blitar. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi politik sebelum masa kampanye.

SUKOREJO, Radar Blitar-Beberapa sudut kota mulai terlihat semarak dengan baliho calon presiden (capres) maupun calon legislatif (caleg).

Namun sosialisasi politik ini adalah hal yang wajar meskipu belum memasuki masa kampanye. “Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pendidikan politik,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.

Sehingga, pemasangan atribut bakal calon legislatif dan baliho lainnya diperbolehkan asalkan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Hal itu juga sebagai ajang pengenalan masing-masing parpol menjelang pemilu 2024,” jelasnya.

Roma memaparkan ada batas waktu dalam pemasangan atribut parpol. Yakni hanya sampai masa tenang prapemilu. Dalam masa tenang, semua atribut parpol yang telah terpasang harus bersih.

Mulai dari bendera, banner, maupun stiker. "Tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu. Yakni pada 11-13 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.

Namun, lanjut dia, yang tidak dibolehkan adalah alat peraga sosialisasi yang menonjolkan citra diri calon serta adanya unsur ajakan.

Adapun lokasi yang tidak dibolehkan dalam pemasangan bendera yakni, semua fasilitas umum (fasum) yang dimiliki oleh pemerintah, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Seperti tertuang dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.

Selain itu, ada lokasi yang juga tidak diperbolehkan yaitu sepanjang jalan protokol dan pulau jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali No. 23 Tahun 2017. Meski begitu, aturan tersebut juga disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Baca Juga: Lima Kades di Tulungagung yang Ketahuan Nyaleg, Kudu Mundur Dari Jabatan Kalau Mau Lanjut Jadi Caleg

"Misalnya, aturan di kota, bendera parpol boleh dipasang di pohon dengan cara diikat. Beda dengan kabupaten yang tidak dibolehkan. Baik dipaku atau diikat," terangnya.

Menurut dia, dari Bawaslu juga menyediakan baliho calon yang akan dipasang. Biasanya dibuat berjejer dengan parpol lain pada satu tempat.

Itu sebagai simbol keselarasan dan perdamaian. Sehingga, diharapkan tidak ada perpecahan antarparpol. "Jadi ada dua aturan pemasangan baliho. Dari parpol bisa memasang sendiri, kami juga menyediakan baliho," ujarnya.

Nantinya, selama masa kampanye jumlah atribut akan dibatasi. Sehingga, tidak asal memasang. Bawaslu juga melakukan pengawasan agar tidak terjadi politik uang. Jika sampai terjadi, Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Semua kegiatan politik dari masing-masing parpol akan kami pantau. Baiknya jika ada agenda juga dengan sepengetahuan bawaslu," pungkasnya. (mg1/ady)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#capres #pemilu