BLITAR - APBN yang sehat dan kuat menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menjaga momentum ekonomi kita untuk tetap tumbuh dan pulih. Perkembangan aktivitas ekonomi nasional masih tetap kuat dan laju inflasi tetap terkendali. Risiko perlambatan aktivitas global tetap perlu diwaspadai dampaknya terhadap prospek ekonomi nasional.
Pemerintah optimistis bahwa kondisi perekonomian akan semakin membaik melalui APBN sebagai instrumen penjaga masyarakat dan perekonomian. Namun tetap waspada menghadapi dampak dinamika ke depan karena risiko ketidakpastian yang masih tinggi.
Kinerja Pendapatan APBN Lingkup KPPN Blitar
Realisasi Pendapatan Negara sampai dengan Agustus tahun 2023 tercatat sebesar Rp 1,3 triliun atau 96,12 persen terhadap target pendapatan di wilayah Blitar dan Tulungagung. Capaian tersebut lebih tinggi Rp 55,7 miliar dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.
Secara nominal, realisasi komponen pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan mencapai Rp 1,05 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 239,5 miliar. Berdasarkan pertumbuhannya, realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP tumbuh berturut-turut sebesar 1,8 persen (yoy) dan 18,3 persen (yoy). Hingga akhir Agustus 2023, realisasi penerimaan Perpajakan yang bersumber dari penerimaan Pajak sebesar Rp 723 miliar dan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 332,8 miliar.
Kinerja penerimaan Pajak terutama oleh penerimaan PPh Nonmigas dan PPN serta PPnBM, yang masing-masing realisasinya Rp 353,2 miliar dan Rp 340 miliar. Capaian realisasi penerimaan komponen Kepabeanan sebesar Rp 11,6 miliar dan penerimaan Cukai sebesar Rp 321,1 miliar.
Secara umum, kinerja pendapatan negara baik itu dari sisi Pajak maupun Cukai masih on the track meskipun rate of growth-nya mengalami penurunan (normalisasi). Kinerja ini diharapkan terus meningkat sehingga target pendapatan nasional terlampaui sampai dengan akhir tahun 2023.
Kinerja Belanja APBN Lingkup KPPN Blitar
Realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Agustus 2023 mencapai R p3,7 triliun atau sebesar 67,19 persen dari Pagu belanja di wilayah Blitar dan Tulungagung, dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 200 persen (yoy). Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 761,4 miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 2,95 triliun.
Realisasi Belanja Pegawai sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp 401,6 miliar. Realisasi Belanja Barang sebesar Rp 319,7 miliar atau mengalami kenaikan sebanyak 63 persen (yoy), salah satunya dimanfaatkan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Realisasi Belanja Modal sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 24,2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan yang lebih banyak bersifat kontraktual mulai memasuki tahap akhir dan segera dilakukan pembayaran sebagaimana rencana yang sudah terjadwalkan. Realisasi Belanja Bantuan Sosial telah terealisasi sebesar Rp 15,9 miliar untuk bantuan biaya pendidikan pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Penyaluran TKDD sampai dengan akhir Agustus 2023 sebesar Rp 2,94 triliun atau 68,54 persen dari Pagu. Secara umum, pertumbuhan realisasi TKD utamanya ditopang oleh peningkatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 155,3 miliar dan Dana Transfer Khusus (DAK) sebesar Rp 576,6 miliar. Penyaluran jenis TKD lainnya untuk wilayah Blitar dan Tulungagung dapat dikatakan berjalan lancar. Pemerintah daerah sudah memenuhi syarat salur yaitu Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,78 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 387,7 miliar.
Sampai dengan akhir bulan Agustus 2023, Dana Insentif Fiskal yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah. Antara lain, tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional telah terealisasi sebesar Rp 22 miliar untuk Kabupaten Blitar dan Rp 21 miliar untuk Kota Blitar
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD), Kementerian Keuangan berusaha untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi kas negara.
Manfaat pemberlakuan KKP antara lain, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan, meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.
KPPN Blitar sebagai treasury advisor di daerah selalu memberikan pendampingan kepada seluruh satuan kerja kantor vertikal K/L di daerah dan juga pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. (*)
Oleh
Maria Sicilia Rimawati
Plh. Kepala KPPN Blitar
Editor : Doni Setiawan