BLITAR – Paripurna perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2023 Kabupaten Blitar sudah dilakukan Sabtu (30/9) malam.
Meskipun begitu, rancangan peraturan daerah (ranperda) keuangan ini tidak langsung menjadi peraturan daerah (perda). Namun dipastikan bulan ini sudah diundangkan.
Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan paripurna persetujuan perubahan anggaran keuangan (PAK) ini memiliki makna strategis dan menentukan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar.
Tidak hanya itu, paripurna PAK juga sebagai pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mak Rini sapaan akrabnya menyadari bahwa yang telah disampaikan dalam bentuk penyampaian nota keuangan, jawaban atau penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan penjelasan yang disampaikan saat rapat kerja Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD masih terdapat kekurangan.
Sehingga, tidak dapat memuaskan semua pihak, maka bupati mewakili eksekutif menyampaikan maaf.
Mak Rini berharap semoga di masa-masa mendatang akan dapat lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak.
“ Untuk selanjutnya, bahwa sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah disetujui, rancangan peraturan daerah (ranperda) ini oleh sidang dewan, maka akan segera kami tindak lanjuti dengan beberapa mekanisme, agar dapat menjadi perda,” ujar Mak Rini, Minggu (1/10/2023).
Dia melanjutkan, nantinya ranperda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada gubernur. Hal itu, sebelum nantinya ranperda ditetapkan oleh bupati paling lambat 3 hari kerja.
Hasil evaluasi yang disampaikan oleh gubernur diberikan kepada bupati selambat-lambatnya 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya ranperda tentang perubahan APBD.
Bupati bersama DPRD Kabupaten Blitar melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Setelah itu, bupati mengajukan nomor register kepada gubernur dengan dilampiri hasil penyempurnaan ranperda tentang perubahan APBD.
Mekanisme terakhir, gubernur memberikan nomor register perda tentang perubahan APBD sesuai hasil evaluasi.
Selanjutnya perda diundangkan dalam lembaran daerah Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah setelah melalui rangkaian pembahasan dan kerja keras akhirnya ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat disetujui dalam forum rapat paripurna dewan. Nantinya dapat ditetapkan menjadi perda yang definitif,” pungkasnya. (jar/hai)
Editor : M. Subchan Abdullah