KOTA BLITAR - Ekspedisi kini menjadi ladang empuk bagi pengedar narkoba untuk mengirimkan narkoba. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua kurir ganja seberat 1,8 kilogram (kg).
Kedua tersangka adalah Abdul Wahaf (AW), 29, dan Sumarno (S), 38. Dua warga asal Lamongan itu dicokok petugas saat hendak mengirim ganja ke seseorang. “Ganja tersebut dikirim melalui salah satu ekspedisi. Barangnya dari Tangerang, Jawa Barat,” jelas Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, kemarin (29/9).
Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan. Awalnya, polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman paket mencurigakan yang diduga ganja. Pengiriman paket tersebut ditujukan ke Blitar.
Saat itu, tim reserse narkoba langsung menyelidiki lebih lanjut. Petugas mengintai pengiriman barang tersebut hingga tiba di Blitar. “Barang itu tiba di ekspedisi di Jalan Ir Soekarno pada 23 September. Dari situ, kami intai, dan ternyata ada yang mengambil. Ada dua orang yang mengambil,” terangnya.
Polisi langsung membekuk dua kurir tersebut di jalan. Setelah itu, mereka digelandang ke polres untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, benar ditemukan ganja dengan berat 1.850 gram.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ganja seberat 1,8 kg, 2 ponsel tersangka, dan satu unit sepeda motor. “Kami sudah berusaha menghubungi pengirim paket ganja tersebut, tapi nomornya tidak aktif,” ungkapnya.
Petugas ingin memastikan apakah kasus peredaran ganja tersebut termasuk jaringan antardaerah. Namun sayang, polisi belum bisa mengungkap sang bandar. “Kedua kurir itu sudah mendapatkan uang operasional pengiriman paket sebesar Rp 1 juta dari bandar. Jadi memang sudah direncanakan,” ujar perwira berpangkat tiga balok ini.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Kini, para tersangka ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sub/c1)
Editor : Doni Setiawan